Kajati Kaltim Lantik Delapan Pejabat Baru

KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim)  Assoc. Prof. Supardi, hari ini melantik sebanyak 8 pejabat baru di lingkungan Kejati Kaltim, dengan rincian satu orang pejabat eselon II dan 7 orang pejabat eselon II. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim)  Assoc. Prof. Supardi, hari ini melantik sebanyak 8 pejabat baru di lingkungan Kejati Kaltim, dengan rincian satu orang pejabat eselon II dan 7 orang pejabat eselon II.

Adapun  satu orang pejabat eselon II yang dilantik adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yaitu Nur Asiah. Nur Asiah menggantikan pejabat lama Zullikar Tanjung.

Kemudian, 7 pejabat eselon III yang dilantik adalah Abdul Muis Ali, sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Muis yang sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, menggantikan Aji Kalbu Pribadi.

Muchsin dilantik sebagai Asisten PemulihanAset pada KejaksaanTnggi Kalimantan Timur. Muchsin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Tebing Tinggi.

Dr. Andri Irawan, dilantik  sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, menggantikan Slamet Riyanto.

Deddy Herliyantho, dilantik sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, menggantikan Abdul Muis Ali.

Anton Laranono,  dilantik sebagai KepalaBagian Tata Usaha pada KejaksaanTinggi Kalimantan Timur, menggantikan Sabar Evryanto Batubara.

Rizky Rahmatullah dan Kadek Agus Ambara Wisesa,  dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kajati Kaltim, Supardi dalam sambutannya menegaskan bahwa pejabat yang dilantik hari ini merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untukmemimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Kegiatan promosi dan mutasi ini merupaka hal yang lumrah. Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terusmaju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ujar Kajati.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: