Kajati Kaltim Siapkan Dukungan Maksimal untuk Sukses Pemilu Serentak 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman didampingi Asintel Sumartono menerima audiensi Ketua KPU Kaltim Rudiansyah yang datang lengkap bersama anggota KPU Kaltim lainnya yaitu Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, Iffa Rosita dan Suardi serta Plh Sekretaris Nurdiyawan, Selasa (2/8/2022). (Foto KPU kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan silaturahmi  ke Kejaksaan Tinggi Kaltim sekaligus audiensi terkait tahapan Pemilu 2024, Selasa (2/8/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman didampingi Asintel Sumartono, menyambut hangat dan baik kedatangan KPU Kaltim sebagai langkah awal kerja sama guna suksesnya seluruh rangkaian pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024.

Disampaikan Deden, Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai lembaga hukum, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu akan selalu mengiringi dan siap memberikan arahan sebagai upaya pencegahan serta dukungan maksimal hingga terlaksananya seluruh rangkaian Tahapan Pemilu Serentak 2024 sesuai harapan.

“Khususnya di Kaltim, salah satunya agar pada pelaksanaan Pemilu tidak ada yang tersangkut masalah hukum, baik hukum pidana Pemilu ataupun pidana lainnya,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU Kaltim Rudiansyah yang datang lengkap bersama anggota KPU Kaltim lainnya yaitu Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, Iffa Rosita dan Suardi serta Plh Sekretaris Nurdiyawan mengemukakan bahwa tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 yaitu dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

Terdapat perbedaan antara Pemilu  lima tahun lalu dan Pemilu saat ini, yaitu tahapan  pendaftaran Partai Politik terpusat di KPU Republik Indonesia. Selain itu mekanisme pendaftaran dilakukan secara digital melalui alat bantu berupa sebuah aplikasi yang diberi nama SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik.

“Dengan SIPOL sangat memudahkan DPP Partai Politik untuk mendaftarkan Partai Politiknya, cukup dengan scan input dokumen secara digital ke SIPOL guna memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu,” kata Rudiansyah.

Menurut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan SIPOL selain memudahkan bagi Partai Politik tentu juga sangat memudahkan bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. SIPOL  sebagai alat bantu selain pada tahapan pendaftaran, juga sebagai alat bantu untuk tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Sebagai langkah awal kerjasama saling mendukung demi suksesnya gelaran rangkaian Tahapan  Pemilu 2024, secara simbolis Rudiansyah menyerahkan Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dalam salinan PKPU No 3 tahun 2022 yang tahapannya telah diluncurkan KPU RI sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: