Kajati Kaltim: TP4D Positif untuk Pencegahan Korupsi

fadil
Fadil Zumhana

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Keberadaan TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) sejak efektif bekerja setahun lalu, sangat positif untuk pencegahan korupsi, karena kalau sedari awal dipastikan tidak terjadi penyimpangan, maka dipastikan penggunaan uang negara sudah tepat, tidak merugikan negara.

“Mencegah terjadinya korupsi jauh lebih penting dalam urusan menyelamatkan uang negara. Kalau sudah terlanjur terjadi korupsi, meski para pelakunya dihukum seberat apapun, penyelematan uang negara menjadi minim sebab, uang sudah digunakan kemana-mana dan tak bisa semuanya dikembalikan ke kas negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kaltara, Fadil Zumhana dalam acara talk show yang diadakan media online DetakSamarinda.com di Hotel Grand Victoria, Selasa pagi (20/02).

TP4D di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sudah mengawal pelaksanaan proyek fisik dan pengadaan barang dengan nilai ratusan miliar di tahun 2017. Sedangkan secara nasional TP4P telah mengawal penggunaan uang negara lebih kurang Rp997 triliun, utamanya dana untuk proyek strategis nasional.

Menurut Zumhana yang akan menjabat sebagai sekretaris Jampidsus di Kejaksaan Agung ini, penggunaan dana hibah di KPU Kaltim sebesar Rp300 miliar lebih juga dikawal TP4D Kejati Kaltim. Ada enam jaksa dari Asdatun Kejati Kaltim ditugaskan ke KPU Kaltim. “Jadi jangan segan-segan meminta bantuan ke TP4D Kaltim atau TP4D Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawalan dan pengamanan penggunaan uang negara. Bantuan dari TP4D bersifat cuma-cuma, gratis,” ujarnya.

Ia juga melihat nilai positif dari keberadaan TP4D adalah, sekarang tidak banyak lagi pejabat yang takut menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena sudah dikawal dan diamankan jaksa yang ada di TP4D.

Zumhana menegaskan, dia sudah bertugas dibanyak daerah sebelum ditugaskan di Kaltim. Dari pengalamannya bertugas dibanyak daerah, menghukum pelaku korupsi jauh lebih mudah dibandingkan mengupayakan pengembalian uang negara.

“Pelaku bisa saja mendapat hukuman belasan tahun, tapi uang negara yang bisa diselamatkan, sedikit sekali karena sudah terlanjur dihabiskan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya. Jadi saya tetap berkeyakinan, mencegah jauh lebih positif dibandingkan menghukum pelaku korupsi dan mengupayakan uang negara kembali setelah kasusnya terbongkar,” paparnya.

Ia mengajak seluruh aparatur negara di Kaltim untuk rajin-rajin dan selalu ingat akan hukum, kenali hukum sebaik-baiknya dariapada baru berupaya mengenali hukum ketika sudah diproses hukum. (001)