
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek kota Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M (33) buruh harian lepas lantaran melakukan kekerasan dalam lingkungan keluarga yang mengakibatkan kakakanya mengalami luka fisik.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan, peristiwa kekerasan dalam keluarga ini terjadi Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 08:40 Wita di sebuah rumah di Jalan Pembangunan RT 10 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Korban N (48) dan pelaku M merupakan saudara kandung, keduanya tinggal di satu rumah yang sama di Jalan Pembangunan Nunukan,” kata Sunarwan, Rabu (25/03/2026).
Peristiwa kekerasan bermula dari adu mulut antara keduanya, dimana pelaku yang merupakan adik merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati kakaknya dalam keadaan kotor.
Usai menegur korban, pelaku kemudian mengambil batu di samping rumah dan melemparkan ke arah pintu kamar korban. Kejadian ini memicu kemarahan korban hingga terjadi cekcok adu mulut dari keduanya.
“Tidak puas adu mulut, pelaku kemudian memukul kepala dan wajah kakaknya dengan tangan kosong, ” sebut Sunarwan.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kening sebelah kanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pernah terlibat perkara pidana senjata tajam tahun 2021.
Laporan tindak kekerasan langsung ditanggapi oleh Polsek Nunukan dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, serta pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya ibu kandung dan keponakan.
“Pelaku mengakui telah memukul korban, perbuatan ini dilatarbelakangi emosi dan konflik keluarga yang sudah ada sebelumnya,” bebernya.
Terhadap perkara ini, penyidik unit Reskrim Polsek Nunukan telah mengupayakan mediasi antara pelaku dan korban, mengingat keduanya memiliki hubungan darah saudara kandung.
Namun, kata Sunarwan, upaya mediasi Polisi berakhir gagal karena pihak korban dan orang tua menolak penyelesaian damai, bahkan meminta perkara tetap diproses secara hukum sebagai efek jera.
“Alasan menolak mediasi karena korban mengalami luka fisik, adanya konflik berulang dan dikhawatirkan terjadi peristiwa berupa dikemudian hari,” terangnya.
Dengan gagalnya mediasi, penyelidikan kasus dugaan kekerasan antara kakak dan adik lanjut diproses dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh, perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan mengakibatkan luka fisik,” tegasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kekerasan