Kakorlantas: E-TLE di Jalan Tol Membuat Budaya Berkendara Lebih Baik

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta, Senin (4/4/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi E-TLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.

E-TLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita,” ujar Firman dalam konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta, Senin (4/4/2022).

Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran E-TLE di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, E-TLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.

“Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” ucapnya.

“Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran,” lanjut Firman.

Tak hanya itu, Firman menyebut angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

“Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga,” kata Firman.

Firman mengatakan, implementasi E-TLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Dia pun berharap titik-titik E-TLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

“Diharapkan titik-titik E-TLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident,” tutur Firman.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan E-TLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Lalu ada pula E-TLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol.

Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan ini pun berlaku efektif per 1 April.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: