Kalah Melawan Calon Ketua RT di PTUN, Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang Banding

aa
H Suriyadi, Calon Ketua RT 22 Telok Lerong Ulu yang sukses mengalahkan Lurah dan Camat Sungai Kunjang di PTUN Samarinda. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lurah Teluk Lerong Ulu, Didik Purwanto dan Camat Sungai Kunjang, Samlian Noor yang kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda melawan H Suriyadi dan Agus Salim dalam kasus pemilihan Ketua Rukun Tetangga 22, Keluarahan Teluk Lerong Ulu yang dilaksanakan 29 Oktober 2017, ternyata lebih memilih banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (TUN) Jakarta.

“Betul, keduanya lebih memilih banding. Keduanya tidak mau melaksanakan putusan PTUN Samarinda. Kemungkinan juga walokota enggan memberikan sanksi administratif kepada Didik Purwanto dan Samlian Noor. Sangat saya sayangkan, padahal majleis hakim memerintahkan pemilihan ulang,” kata H Suriyadi sebagai calon ketua RT 22 Teluk Lerong Ulu dan sekaligus  penggugat.

Berkas banding Didik Purwanto dan Samlian Noor telah dikirim PTUN Samarinda tanggal 31 Oktober 2018 dengan Nomor:W2.TUN.5/HK.06/X/2018 dan telah didaftar PT TUN Jakarta tanggal 6 Nopember 2018 dengan Register Nomor:277/B/2018/PTTUN.JKT.

Menurut Suriyadi, langkah banding lurah dan camat tersebut dianggapnya sebagai tindakan mengulur-ulur waktu, sehingga terhindar dari sanksi administratif, buang-buang waktu dan biaya. “Sangat tidak terpuji, walau secara hukum itu dibenarkan. Saya bilang tidak sportif karena PTUN Samarinda keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran administratif,” ujarnya.

Dalam perkara H Suriyadi dan Agus Salim melawan Didik  Purwanto dan Samlian Noor tersebut, majelis hakim PTUN Samarinda yang diketuai Agustin Andriani dengan hakim anggota Tamado Dharmawan dan Hery Abduh Sasmito dalam putusannya yang dibacakan 13 Agustus 2018   mengabulkan gugatan penggugat, H Suriyadi dan Agus Salim.

Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa SK Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu Nomor:149/28/400.08.005 tanggal 11 Desember 2017 dan disahkan Camat Sungai Kunjang pada tanggal 21 Desember 2017. “SK Lurah yang mensahkan Ramdhan Ilham sebagi Ketua RT 22 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, serta sekretaris, bendahara, seksi dan pembantu pengurus RT 22 batal karena dalam proses pemilihan terjadi berbagai pelanggaran,” kata majelis hakim dalam diktum putusannya.  Lurah Teluk Lerong Ulu yang menerbitkan SK pengesahan Ramdhan Ilham sebagai Ketua RT 22 saat itu adalah Didik Purwanto dan disahkan oleh Camat Sungai Kunjang Samlian Noor.

Selain menyatakan proses pemilihan ketua RT 22 Teluk Lerong Ulu tidak sah dan SK yang diterbitkan Lurah juga tidak sah, majelis hakim juga memerintahkan tergugat I, Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang mencabut SK Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu Nomor:149/28/400.08.005 tanggal 11 Desember 2017 dan disahkan Camat Sungai Kunjang pada tanggal 21 Desember 2017.

PTUN Samarinda dalam diktum putusannya keempat juga memerintahkan Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang menerbitkan keputusan penunjukan pengrus RT sementara dan memerintahkan pengurus RT sementara membentuk pemilihan pengurus RT, melaksanakan pemilihan ulang pengurus RT. Kemudian membayar biaya perkara sebesar Rp1.723.500,oo.

Majelis hakim juga memerintahkan atasan  Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang (dalam hal ini walikota) menjatuhkan sanksi administratif kepada keduanya berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 (ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Suriyadi sebagai penggugat dalam perkara Nomor:06/G/2018/PTUN.SMD ketika diklarifikasi Niaga.Asia mengatakan, panitia seleksi dan pemilihan ketua RT tanggal 26 Oktober 2017 dalam berita acara rapat sudah menyatakan persyaratan Ramdhan Ilham tidak lengkap untuk mengikuti pemilihan, tapi dipaksakan ikut. “Ramdhan Ilham dalah penduduk Kelurahan Loa Buah,” kata Suriyadi. “Ketua dan pengurus RT 22 Teluk Lerong Ulu penduduk di rukun tetangga tersebut, bukan beda RT, apa lagi beda kelurahan,” katanya.

Menurut H Suriyadi, meski sudah dinyatakan menang di PTUN, dia akan meneruskan masalah pemilihan ketua RT tersebut hingga ke ranah pidana dan meminta penegak hukum menindaklanjutinya sebab, dalam kasus ini ada pemalsuan identitas dan keterangan palsu. “Saya mau memberikan efek jera kepada aparatur sipil negara,” ujarnya. (001)