Kaltara Menuju Pengelolaan Kegiatan Berbasis Elektronik

aa
Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie menmenghadiri undangan penyerahan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018 yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, HM Jusuf Kalla di Hotel Bidakara Jakarta. Kamis (28/3). (Foto Infopubdok Kaltara)

 JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini menuju pengelolaan kegiatan berbasis elektronik. Hal itu tidak bisa dihindarkan karena lebih cepat dan efisien. Pengelolaan kegiatan dan pelayanan berbasis elektronik dilakukan bertahap.

“Sebagai provinsi baru, memang belum sepenuhnya semua sistem kerja di Kaltara menggunakan IT (teknologi informasi) atau berbasis elektronik. Beberapa masih konvensional. Namun ke depan, terus diupayakan semua sistem pemerintahan di Pemprov Kaltara sudah berbasis elektronik,” kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie usai menmenghadiri undangan penyerahan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018 yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, HM Jusuf Kalla di Hotel Bidakara Jakarta. Kamis (28/3).

Untuk pengelolaan kegiatan dan pelayaanan berbasis elektronik, secara bertahap perlu dibangun dulu infrastruktur dan suprastrukturnya, dan itu sedang disusun persiapannya, termasuk melihat dukungan internet di Kaltara. “Tidak bisa dihindarkan, zaman menuntut kerja cepat dan pelayan cepat,” kata gubernur.

Dalam kesempatan itu Wapres menyampaikan kemajuan teknologi tertinggi saat ini. IT kini menjadi hal yang tak dapat terpisahkan. Mulai anak kecil, hingga para menteri terpengaruh oleh kekuatan teknologi. Hari ini, kita bicarakan IT di bidang pemerintahan. Yaitu SPBE.

Kemajuan IT harus beriringan dengan kerja di lingkup pemerintahan, dan harus dimulai dari sekarang, agar tak tertinggal. “ IT berkembang 2 x lipat tiap 1,5 tahun. Bisnis ataupun pemerintahan, dapat diatur lewat perangkat teknologi yang ada,” kata Wapres.

Kecepatan dan ketepatan adalah semua hal yang penting untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat saat ini, khususnya bagi kalangan pemerintah. Untuk itu, penerapan SPBE merupakan keharusan, bukan pilihan. Karena itu jangan ditunda-tunda lagi.

Tak hanya birokrasi yang dituntut memiliki kemampuan IT memadai. Tapi juga masyarakat harus diedukasi untuk dapat memanfaatkan sistem IT yang disediakan guna kecepatan dan kemudahan layanan yang diberikan kepada mereka. “Sejauh ini, pelaksanaan SPBE telah dilaksanakan pada 616 instansi pusat, Pemda dan Polri,” katanya.

Hasil evaluasi

Hasil evaluasi SPBE yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2018 terhadap 616 kementerian, lembaga, Polri, dan pemerintah daerah, sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31 %) berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sedangkan, 534 instansi pemerintah (86,69 %) berpredikat cukup dan kurang. Potret SPBE Nasional itu belum sesuai target yang diharapkan mencapai kategori predikat baik, dengan indeks 2,6 atau lebih pada tahun 2020.

Dalam beberapa tahun kedepan, sesuai target Kementerian PPN/Bappenas, SPBE akan benar-benar hadir dan dikembangkan secara terpadu serta mengubah tampilan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi dan akuntabel dari pusat hingga daerah. Target utamanya, adalah efisiensi keuangan yang sangat besar. (adv)