Kaltim Buka Posko Aduan THR, Begini Aturannya

Posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali membuka Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Posko itu untuk mengawal hak para pekerja, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, dan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.

Posko layanan konsultasi dan pengaduan
ini mulai beroperasi sejak 2-17 Maret 2026. Para pekerja yang merasa haknya terabaikan dapat melapor langsung ke Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran Nomor 02, Samarinda, atau melalui kanal daring yang tersedia di Instagram resmi Disnakertrans Kaltim.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Ariansyah menerangkan, pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban yang mengikat bagi pengusaha baik di perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kewajiban pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sesuai regulasi, jika pekerja bekerja selama satu bulan terus menerus berhak akan THR dengan ketentuan pekerja melebihi 12 bulan kerja, THR yang diberikan 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang bekerja dibawah satu tahun ataupun 6 bulan kerja dihitung secara proporsional,” kata Ariansyah, saat dihubungi niaga.asia, Kamis 5 Maret 2026.

Secara teknis, perhitungan proporsional bagi mereka yang belum setahun bekerja adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran satu bulan upah.

Terkait pekerja kemitraan seperti pekerja angkutan daring seperti Grab, Gojek dan Maxim. Ariansyah menjelaskan pemerintah tidak bisa melakukan penekanan sekeras mungkin kepada perusahaan swasta atau BUMN. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan imbauan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR).

“Dari dinas mengingatkan Perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR, lalau misalkan dari perusahaan aplikator tidak memberikan BHR bisa juga disampaikan melalui layanan pengaduan di posko THR yang tertera,” terangnya.

“BHR yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” tambah Ariansyah.

Pemerintah mematok batas akhir pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026. Perusahaan yang melanggar akan berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum.

“Tapi kita tidak bisa langsung menentukan dia melanggar, kita perlu melakukan konfirmasi dengan pihak ke perusahaan apa kendalanya, apakah karena anggaran terbatas sehingga terlambat membayar THR,” jelas Ariansyah.

Terkait dengan sanksi bagi yang tidak membayar THR sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah denda lima persen hingga sanksi administratif berupa penghentian usaha secara bertahap, setelah surat teguran pertama hingga ketiga dilayangkan.

“Jadi hanya sanksi denda dan sanksi administratif. Selain Posko ditingkat Provinsi, posko layanan THR ini juga dibuka setiap tahunnya di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Kaltim, pelaporan dari pekerja setiap tahunnya bervariasi terkait keterlambatan pembayaran dan perusahaan yang belum bisa membayarkan THR-nya.

“Pada 2025 kemarin contohnya seperti di bidang kesehatan, yakni rumah sakit haji darjat Samarinda yang sampai sekarang permasalahan pembayaran ini belum selesai,” sebut Ariansyah.

Setiap tahunnya jumlah aduan yang masuk ke Disnakertrans Kaltim berkisar antara 20 hingga 30 kasus. Pekerja di sektor perdagangan dan pergudangan menjadi penyumbang aduan terbanyak dibandingkan sektor pertambangan ataupun perkebunan.

“Sering terlambat membayar itu sektor kecil mungkin ketidaktahuan akan regulasi pembayaran THR keagamaan, kalau perusahaan besar sejauh ini sudah paham. Kemudian permasalahan lain keterlambatan pembayaran THR disektor perdagangan dan pergudangan karena permasalahan pembiayaan (budget), tepi akhirnya mereka tetap menyelesaikan pembayaran THR,” jelas Ariansyah.

Disnakertrans mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah untuk mentaati aturan untuk membayarkan THR karyawan, setidaknya 14 hari menjelang IdulFitri atau maksimal paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Seluruh perusahaan dihimbau untuk menaati aturan yang berlaku terkait pemberian THR pekerja ini,” demikian Ariansyah

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: