Kaltim Butuh Perda Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

AA
Pansus pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry kunjungi Kutai Kartanegara. (Foto Humas DPRD Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA.NIAGA.ASIA-Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menilai bahwa untuk menyelamatkan lingkungan di Kalimantan Timur maka Kaltim juga perlu memiliki perda pemanfaatan lahan pasca tambang.

Hal itu disampaikan Sarkowy disela pertemuan pansus bersama mitra kerja, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara (DLHK), Jumat (22/3) lalu. “Banyaknya masalah yang ditimbulkan usai pemanfaatan lahan menjadi pertambangan, maka sesungguhkan Kaltim juga memerlukan aturan terkait hal itu untuk menjaga agar keadaan alam di Kaltim tidak semakin memburuk akibat aktivitas pertambangan,” ungkap Owi sapaan akrab Sarkowi dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah anggota pansus.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor DLHK tersebut selain membahas sejumlah masalah kerusakan lingkungan di Kaltim, pansus juga menampung sejumlah masukan guna merampungkan raperda. Owi juga mencontohkan, bahwa bank sampah merupakan salah satu program yang harus didukung dan terus disosialisasikan. Memberdayakan program  bank sampah dan kampung iklim menurut Owi akan memberikan dampak baik yang lebih luas.

Selain itu pengelolaan lingkungan juga erat kaitannya dengan pemanfaatan lahan menjadi lahan pertanian. Hal ini sekaligus mendukung program ketahanan pangan, begitu pula jika pemanfaatan lahan menjadi usaha peternakan. Dengan menambah kedua lahan tersebut maka secara langsung daerah turut mengupayakan target pemerintah dalam hal pertanian dan peternakan. (adv)