Kaltim KLB Demam Berdarah, Sudah 10 Orang Meninggal

aa
Ny. Budi Aryanto, pasien demam berdarah di RS Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Pasien baru terdeksi terkena DBD setelah 3 hari mengalami demam panas. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Provinsi Kalimantan Timur termasuk provinsi dalam status Kondisi Luar Biasa (KLB) demam berdarah (DBD). Tercatat di Kaltim di  bulan Januari 2019 sudah 10 orang meninggal akibat DBD

Hal itu dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesedhatan,Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat diwawancari salah satu stasiun televisi berita, Metrotv, hari ini, Minggu (20/1) siang.

Menghadapi kondisi demikian, kata Siti, Kemenkes dalam rilisnya yang diterbitkan 17 Januari 2019  mengimabu seluruh daerah siaga DBD. “Ditemukannya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di berbagai daerah dikhawatirkan akan menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada sementara pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan,’ tulis Kemenkes dalam rilisnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI disebutkan distribusi penyakit suspek DBD sejak minggu pertama 2018 hingga minggu pertama 2019 tertinggi ada di Jawa Timur dengan jumlah suspek DBD 700 orang, diikuti Jawa Tengah 512 orang, dan Jawa Barat 401 orang.Suspek DBD, artinya belum tentu positif kasus DBD namun sudah harus menjadi kewaspadaan oleh masyarakat dan pemerintah.

Menurut Siti, Kemenkes RI melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi untuk tetap siaga menghadapi kasus DBD. Melalui surat edaran itu, setiap daerah diimbau untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

PSN dapat dilakukan melalui kegiatan menguras, menutup, dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk dengan cara mengimplementasikan gerakan 1 rumah 1 juru pemantau jentik (Jumantik). Meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko terhadap kejadian DBD, di antarnya melalui kegiatan pemantaun jentik berkala. Menyediakan bahan insektisida dan larvasida untuk pemberantasan nyamuk dan jentik.

Dinas kesehatan provinsi juga diimbau mengaktifkan kembali kelompok kerja operasional penanggulangan DBD di berbagai tingkatan RT/RW, desa/keluarahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Peningkatan sumber daya pencegahan dan pengendalian DBD juga perlu dilakukan meliputi peningkatan kapasitas SDM, termasuk bahan dan peralatan untuk melakukan deteksi dini dan pengobatan segera di Puskesmas dan rumah sakit. Imbauan lainnya yakni menerbitkan surat instruksi kepala dinas kesehatan provinsi kepada jajarannya dalam rangka kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD. (001)