Kaltim Nihil Wewenang Tindak Perusahaan Tambang Abaikan Reklamasi

Formula Kaltim meminta transparansi luasan kerusakan lahan akibat aktivitas tambang, Rabu 21 Januari 2026. (HO-Dinas ESDM Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap reklamasi pascatambang di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi persoalan serius. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim mengaku terbentur regulasi pusat dalam menindak perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban pemulihan lahan tersebut.

Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) Kaltim Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menuntut transparansi total mengenai data kerusakan lahan akibat eksploitasi batu bara yang dinilai kian mengkhawatirkan di Kaltim.

Koordinator Formula Aditya Permadhi menerangkan, kerusakan lahan akibat ekploitasi baru bara di Kaltim semakin masif. Dia menyoroti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru membiarkan lubang-lubang tambang menganga tanpa reklamasi setelah operasi penambangan berakhir.

“Kami menyayangkan jika urusan pertambangan batu bara ditarik ke pusat. Seharusnya pemerintah daerah diberikan ruang untuk berinteraksi langsung dengan perusahaan tambang di wilayahnya, agar pengawasan bisa dilakukan secara instan dan tepat sasaran,” kata Aditya, di Kantor Dinas ESDM Kaltim Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu 21 Januari 2026.

Selain persoalan regulasi, Formula Kaltim juga menyoroti minimnya tenaga pengawas atau inspektur tambang di lapangan. Saat ini, jumlah inspektur tambang di Kaltim tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang aktif di Kaltim.

“Kenyataannya, personel yang mengurusi tambang di Kaltim hanya 31 orang. Mereka harus mengawasi 307 perusahaan yang memiliki IUP. Angka ini sangat tidak sebanding,” sebut Aditya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto memberikan penjelasan saat menerima perwakilan Formula Kaltim di kantornya. (HO-Dinas ESDM Kaltim)

Merespons itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menjelaskan, sejak tahun 2020, seluruh kewenangan terkait perizinan, pembinaan, hingga pengawasan reklamasi tambang batu bara telah beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat.

Hal ini membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak untuk melakukan penindakan langsung.

“Saat ini tidak ada lagi kewenangan di tingkat provinsi. Seluruhnya menjadi urusan pusat melalui Inspektur Tambang,” kata Bambang.

Meski demikian, ESDM telah berupaya melobi pemerintah pusat agar menambah jumlah personel inspektur tambang di daerah, agar pengawasan aktivitas tambang lebih maksimal.

“Kami terus mendorong penambahan jumlah inspektur tambang. Selain itu, kami mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di daerah. Tujuannya agar masyarakat memiliki wadah resmi untuk mengadukan pelanggaran-pelanggaran tambang,” demikian Bambang Arwanto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: