
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji menegaskan Provinsi Kaltim mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan perjalanan dinas ke luar negeri.
Pelarangan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi bersama dengan seluruh kepala daerah belum lama ini.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan arahan itu baik, untuk mendorong para kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk fokus terhadap pembangunan daerah di Kaltim.
“Kita fokus pada tiga pembangunan saat ini yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, sejalan dengan program gratispol,” kata Rudy, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu 3 September 2025.
Menurut Rudy, dalam menyukseskan seluruh program gratispol ini diperlukan kerja sama dan kontribusi semua pihak, baik itu Bupati/Wali Kota se-Kaltim, dan juga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Karena program kita ini semuanya gratis. Berkaitan dengan pendidikan gratis, mudah-mudahan di 2026 semua anak-anak Kaltim bisa mendapatkan program pendidikan gratis mulai dari SMA/SMK sampai kuliah S3. Sekarang masih (buat) mahasiswa baru,” jelas Rudy.
Terlebih saat ini, adanya pemotongan dana transfer bagi hasil ke daerah sebesar 50 persen, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar program gratispol itu tetap berjalan dan bermanfaat buat masyarakat.
“Terutama pendidikan, karena pendidikan ini bagian dari investasi jangka panjang,” sebut Rudy.

Sementara Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji kembali menegaskan Kaltim patuh dengan arahan Kemendagri, untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Untuk sementara memang tidak ada perjalanan ke luar negeri. Nanti keputusan Mendagri yang akan menentukan kapan diizinkan kembali. Itu pun harus jelas urgensinya,” ujar Seno.
Dijelaskan, perjalanan luar negeri hanya bisa dilakukan jika memiliki tujuan penting dan mendesak.
“Kalau keperluan tidak penting, bisa jadi tidak diizinkan,” sebut Seno.
Namun jika perjalanannya bersifat pribadi seperti umrah dan perjalanan religi lainnya, maka harus memenuhi aturan khusus yang telah ditetapkan.
“Kalau kepentingan pribadi seperti umrah atau perjalanan religi ke Yerusalem dan semacamnya, ada peraturan khusus yang harus diikuti,” demikian Seno Aji
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KemendagriPemprov KaltimRudy Mas'udSeno Aji