
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan siaran televisi lokal, terkait tayangan yang dinilai tidak mendidik seperti kartun anak dan sinetron yang mengandung unsur kekerasan dan merusak moral. Penayangannya di Kaltim pun mulai dihentikan.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah menerangkan, KPID Kaltim terus intens melakukan pengawasan terhadap konten-konten siaran di televisi maupun penayangan streaming yang berafiliasi dengan stasiun televisi yang tayang di Kaltim.
“Seperti Trans TV, tvOne dan lainnya itu kan memiliki channel Youtube-nya. Kita juga awasi konten-konten yang ditayangkan,” kata Irwansyah, ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, belum lama ini.
Fokus utama pengawasan KPID ini meliputi konten-konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau adegan tidak pantas lainnya untuk ditonton oleh masyarakat khususnya usia anak, karena dikhawatirkan dapat menjadi contoh dan dilakukan oleh anak ke depannya.
“Kartun-kartun yang kita setop penayangannya seperti SpongeBob SquarePants, Shiva, Crayon Shin-chan, Doraemon,” ujar Irwansyah.
Dijelaskan, penayangan kartun-kartun itu dihentikan karena dinilai mengandung pornografi, kekerasan, tidak menghormati orang tua dan menimbulkan imajinasi yang tinggi.
“Seperti Doraemon itu kan dapat menimbulkan imajinasi anak yang tinggi, dan takutnya psikologi anak terganggu,” terang Irwansyah.
“Shiva mengandung kekerasan karena sering memukul, dan shincan itu mengandung pornografi. Jadi kita minta (penayangannya) di- takedown,” tambah dia.
Irwansyah menjelaskan langkah-langkah pengawasan dan penghentian tayangan kartun yang tidak mendidik ini sudah dilakukan sejak 2019-2020 yang lalu.
“Penayangan itu sudah diberhentikan 5 tahun lalu, untuk film kartun yang tidak mendidik, tegasnya.
Selain film kartun, beberapa film sinetron yang sudah dihentikan penayangannya di Kaltim yakni Azab Kematian dan Siksa Kubur. Film ini dinilai menyajikan tayangan tidak logis, yang tidak memiliki nilai edukasi.
“Jika lembaga televisi masih menayangkan kita minta tayangan yang dibagian tidak mendidik ataupun mengandung unsur kekerasan dipotong dan tidak disiarkan,” demikian Irwansyah.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: KaltimKPIDPenyiaran