
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk bisa segera menyusun roadmap perlindungan anak yang terintegrasi lintas instansi, lembaga, dan korporasi.
Peta jalan ini kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, diharapkan menjadi sebuah panduan strategis dan teknis dalam menguatkan sistem perlindungan anak di Kaltim secara menyeluruh dan terukur.
Permintaan tersebut disampaikan dalam RDP bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) serta KPAD Kaltim, Senin (21/7), di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda.
“Kami meminta agar KPAD Provinsi Kaltim segera menginisiasi penyusunan roadmap perlindungan anak. Ini penting sebagai arah kebijakan bersama lintas sektor untuk perlindungan anak yang lebih terstruktur dan terpadu,” ujar Darlis.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul, menjelaskan bahwa pihaknya tentu tetap akan terlibat dalam proses penyusunan roadmap tersebut, meskipun tanggung jawab utamanya berada di tangan KPAD.
“Membuat roadmap-nya tetap KPAD, tetapi kami tetap di dalamnya. Karena selama ini tidak terpisah. Ke depannya memang telah direncanakan KPAD akan berdiri sendiri, tapi sekarang masih menjadi satu dengan kami,” jelas Syahrul.
Ia juga menekankan pentingnya roadmap sebagai panduan bersama agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara KPAD, DP3A, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sangat penting agar tidak ada tumpang tindih antara pengaduan dan penanganan kasus. Beda tugasnya. Ini harus jelas agar tidak ada overlap di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyambut baik permintaan DPRD tersebut. Ia menyebut inisiasi penyusunan roadmap adalah langkah strategis dalam memastikan perlindungan anak berjalan secara sistematis dan melibatkan semua pihak yang relevan.
“Roadmap ini akan menjadi satu acuan. Kita ingin menyusun program perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang menyeluruh. Karena itu akan melibatkan banyak pihak, dari instansi pemerintah, dunia usaha, sampai lembaga sosial,” kata Sumadi.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas-dinas yang berhubungan langsung seperti DP3A, Dinas Sosial, atau Dinas Pendidikan, tetapi juga sektor lain yang kerap luput dari perhatian, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Ketenagakerjaan.
“Kelihatannya Dinas Pertanian tidak berkaitan, padahal ada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini, dan perlu pengawasan terhadap potensi pekerja anak. Begitu pula dengan Dinas Tenaga Kerja yang harus memperkuat pengawasan terhadap pekerja anak di sektor publik,” paparnya.
“Dinas Sosial juga perlu berperan dalam mengawasi anak-anak pekerja di lingkungan masyarakat. Semua sektor ini harus terlibat. Kita harus saling berkolaborasi” tambahnya.
Sumadi menguraikan sejumlah poin strategis yang nantinya akan dimuat dalam roadmap, di antaranya; pertama, penyusunan regulasi khusus terkait perlindungan anak di tingkat daerah; kedua, pengembangan program-program prioritas untuk pemenuhan hak anak dan pencegahan kekerasan.
Kemudian ketiga, pembagian peran yang jelas antarinstansi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat dalam mendukung perlindungan anak; lalu keempat, mendokumentasian dan pelaporan sistematis atas semua program dan capaian, agar terintegrasi dalam penilaian kabupaten/kota dan provinsi layak anak.
“Dengan roadmap ini, kita harap siapa yang melakukan apa, bisa lebih jelas. Termasuk instansi pemerintah, perusahaan, hingga lembaga sosial. Sehingga kita bisa benar-benar memastikan perlindungan anak berjalan efektif dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: KPAD Kaltim