
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sistem digitalisasi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) tengah disiapkan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Rencana besar ini bertujuan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah bisa lebih terarah, transparan, dan tidak lagi tumpang tindih dengan program pemerintah.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait Pengelolaan Program CSR pada Senin (10/11) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim.
Dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, pengelolaan CSR di Kaltim memiliki potensi besar jika diarahkan secara tepat. Karena itu, perlu sinergi antara program CSR dengan prioritas pembangunan provinsi serta kabupaten/kota.
“Kita ingin ke depannya pengelolaan CSR di Bumi Etam ini bisa bersinergi dengan program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, dana CSR tidak lagi keluar Kaltim seperti pengalaman sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu langkah penting agar pengelolaan CSR lebih efektif adalah dengan menerapkan pola digitalisasi. Sistem ini akan mempermudah pemantauan, alokasi, dan realisasi program CSR oleh berbagai perusahaan.
“Selama ini pelaporan dan pemantauan masih manual. Dengan digitalisasi, semuanya bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terarah,” jelasnya.
Meskipun diarahkan oleh pemerintah daerah (pemda), Darlis menegaskan bahwa dana CSR tetap sepenuhnya dikelola oleh perusahaan. Pemda hanya berperan dalam menentukan arah dan prioritas program agar sejalan dengan pembangunan daerah.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa dana CSR akan dikelola pemerintah. Pengelolaan tetap kewenangan perusahaan, tapi arah programnya ditentukan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Kaltim akan menyiapkan ‘etalase program’ berisi daftar kegiatan prioritas yang bisa dipilih perusahaan sesuai potensi dan kemampuan dananya. Program ini akan memuat berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepemudaan, olahraga, hingga infrastruktur.
“Perusahaan tinggal memilih atau mengklik program sesuai bidang dan lokasi yang sudah ditentukan. Jadi lebih terarah dan mudah dipantau,” tambahnya.
Digitalisasi ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan dalam penyaluran CSR yang selama ini kerap menimbulkan duplikasi program maupun ketidaksesuaian sasaran.
“Dengan sistem digital, kita bisa memastikan tidak ada lagi program yang tumpang tindih atau salah sasaran. Semuanya bisa diawasi dengan baik,” bebernya.
Selain memperkuat sistem digital, Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Salah satu muatan baru yang akan dimasukkan adalah pelibatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan kegiatan sosial.
“Perda sebelumnya belum melibatkan Baznas sama sekali. Ke depan, Baznas akan berperan agar kegiatan sosial bisa lebih terarah dan tepat sasaran. Tadi, kita juga meminta agar Biro Hukum bersama Bappeda melakukan inventarisasi masalah yang mana mau kita jadikan muatan revisi perda. Karena itu harus direvisi landasan perdanya,” paparnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparni, membenarkan bahwa nantinya sinergi antara pemprov dan kabupaten/kota akan menjadi bagian penting dalam sistem digitalisasi CSR ini.
“Dana CSR tetap pada perusahaan, bukan dikelola pemerintah. Kita hanya menampilkan menu program yang bisa mereka bantu. Implementasinya masih panjang, tapi arah kebijakan sudah disiapkan,” katanya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: CSR