Kaltim Sudah Bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

OPD 
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN), sesuai kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan produk dalam negeri  kepada para gubernur dalam pertemuan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Bali beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita sosialisasikan tugas Tim P3DN Kaltim, termasuk struktur Tim P3DN Kaltim. Begitu juga tentang prodak dalam negeri, termasuk target-target yang diharapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Kaltim,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni usai memimpin rapat sosialisasi tugas Tim P3DN Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/4/2022).

Dalam rapat sosialisasi tugas Tim P3DN Kaltim, Sekda Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta dihadiri kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro di lingkup Setda Provinsi Kaltim, perbankan.

Menurut Sri Wahyuni, dalam sosialisasi tersebut juga mengajukan agenda kerja Tim P3DN Kaltim yang nantinya bisa diperluas dan dikonsolidasikan masing-masing bidang.

“Kemudian tadi juga kita sampaikan bahwa nanti pada tanggal 12 sampai 14 April 2022, Tim P3DN melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Kaltim, Disperindagkop Kaltim dan BPKAD Kaltim itu akan membuat desk P3DN, dan melalui BPBJ juga sudah dipetakan jenis-jenis belanja di setiap OPD yang potensial menggunakan produk dalam negeri,” tandasnya.

Sri Wahyuni menambahkan, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM, Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Kalau proyeksi yang dilakukan tadi melalui Biro PBJ lebih dari 40 persen. Itu bisa tercapai,” ujarnya.

Selain itu, kata Sri Wahyuni, nantinya Tim P3DN akan menyiapkan draf untuk Instruksi Gubernur untuk implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Rumusannya tentu selain melihat dari pointer-pointer Inpres itu, juga dilihat kondisi yang di Kaltim dalam percepatannya yang harus dilakukan oleh Tim P3DN untuk penggunaan produk dalam negeri.

“Kita juga akan menyosialisasikan komitmen, yang disebut dengan produk dalam negeri itu kriteria seperti apa, supaya setara pemahamannya baik penyedia maupun juga perangkat daerah, dan yang terpenting adalah supplyer-nya yang berasal dari UMKM sebagai penyedia jasa dalam wilayah masing-masing,” kata Sri Wahyuni. (adv)

Tag: