Kaltim Surati Kemenhub Dorong Penetapan Tarif Dasar Transportasi Online

Wagub Kaltim Seno Aji menemui pedemo dari pengemudi transportasi online, Selasa 20 Mei 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim menerima massa aksi dan melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan pengemudi tansportasi online Grab dan Gojek.

Keputusannya, Pemprov Kaltim segera mengajukan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 21 Mei 2025 besok, untuk mendesak kenaikan tarif dasar ojek dan taksi online, serta penyusunan Undang-undang (UU) Transportasi Online.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap penyesuaian tarif Ojol dan taksi online yang dinilai krusial, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat

“Kenaikan tarif Ojol ini perlu dan Ojol menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat Kaltim,” kata Seno, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.

Seno menegaskan, Pemprov Kaltim akan menyampaikan aspirasi para ojol dan taksi online ini langsung ke pemerintah pusat.

Wagub Kaltim Seno Aji (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Tadi kami sudah bertemu dan saya sudah buatkan surat kepada Menteri Perhubungan langsung tadi. Besok pagi surat ini akan dibawa ke Jakarta dan akan kita serahkan langsung ke Kementerian Perhubungan,” ujar Seno.

Surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada pemeritah pusat ini berisikan permintaan agar menerbitkan Undang-undang Transportasi Online, dan menetapkan tarif dasar yang sesuai untuk para pengemudi jasa transportasi online ini.

“Agar para aplikator tersebut bisa sama-sama mengikuti aturan main yang ada di provinsi Kaltim,” jelasnya.

“Ini komitmen kami agar tarif yang didapatkan sesuai dan tidak dikurangi oleh pihak aplikator. Sehingga para mitra Ojol dapat bekerja dengan nyaman dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kaltim,” tambah Seno.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga mendukung penuh upaya untuk menghentikan praktik promo yang selama ini dinilai merugikan penghasilan pengemudi.

“Ini juga perlu disepakati bersama antara pihak aplikator dan pengemudi. Tentu saja nantinya tarif yang disepakati tidak memberatkan masyarakat dan pihak pengemudi,” tegas Seno.

Plt Kadishub Kaltim Irhamsyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim Irhamsyah mengataka, sejak 2023, para driver taksi online ini sudah mengajukan tuntutan kenaikan tarif dasar untuk pengemudi roda empat.

“Pada 2023, Pemeritah Provinsi Kaltim sudah menindaklajuti melalui Surat Gubernur tentang penyesuaian tarif untuk roda 4. Namun yang sekarang ini, mereka meminta kenaikan tarif untuk roda dua dan pengantar makanan,” kata Irhamsyah.

Kenaikan tarif ini sepenuhnya ada di kewenangan pemerintah pusat, dan daerah hanya bisa untuk mengajukan atau mendorong usulan ini kepada pusat.

“Kenaikan tarif ini kewenangannya di Kementerian Perhubungan. Makanya apa yang menjadi tututan mereka kita sampaikan, dan kita tunggu respons kementerian nanti,” jelasnya.

“Kalau Kementerian memberikan kewenangan kita menaikan, ya kita naikkan,” tambahnya.

“Nanti Kementerian Perhubungan mendelegasikan (perwakilan) ke aplikator, lalu menghitung penentuan besaran tarif itu,” demikian Irhamsyah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: