Kaltim Tidak KLB Covid-19, Belum Perlu Larangan Salat Jumat di Masjid

Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tidak atau belum masuk daerah  KLB (Kejadian Luar Biasa) virus corona (Covid-19), jadi belum perlu larangan salat Jumat berjamaah di masjid. Yang diperlukan jaga kebersihan masjid, kebersihan diri, dan masing-masing bawa sajadah dari rumah.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin rapat bersama dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Rabu (18/3/2020) siang.

Menurut Makmur, di Kaltim belum ditemukan orang yang positif Covid-19. Yang ada baru ODP (Orang Dalam Pemantauan), sehingga Kaltim bukan termasuk daerah KLB Covid-19 seperti Jakarta, atau Jabar, atau Jateng.

“Dari itu saya berpendapat belum perlu larangan salat Jumat di masjid, umat yang sehat ke masjid saja,” ucapnya.

Dikatakan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan sesuai anjuran ahli kesehatan, yang merasa kurang sehat, atau memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya badan panas, batuk berkepanjangan, sulit bernapas, boleh tidak ke masjid. “Tapi umat yang sehat, ke masjid saja salat Jumat,” kata Makmur.

Sekarang ini yang diharapkan dari masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, menjaga kebersihan diri dan keluarga, menjaga kebersihan rumah ibadah, kemudian sama-sama berdoa seusai salat Jumat agar Allah SWT menjauhkan kita dari bencana.

“Kita perlu berusaha maksimal mencegah Covid-19 menyebar, tapi kita juga wajib minta pertolongan Tuhan agar jauh dari bencana,” kata Makmur, mantan Bupati Berau tahun 2005-2015 ini. (001)

Tag: