Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa Hanya 21 Hari

aa
Mohammad Taufik. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kampanye di Pemilu dan Pilpres 2019 di media massa (cetak, televisi, media siber) 21 hari, dimulai akhir bulan Maret 2019 dan berakhir dimasa memasuk masa tenang. Hal itu membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden belum bisa mempublikasikan visi dan misinya untuk dikatahui publik melalui media massa.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Mohammad Taufik dan anggota Bawaslu Kaltim Divisi Penindakan, Hari Darmanto dalam Forum Diskusi “Evaluasi Pemberitaan Media Massa Dalam Pilgub Kaltim Tahun 2018” di Samarinda, Selasa (23/10/2018).

Menurut Taufik, meski publik ingin mengetahui visi dan misi capres dan cawapres melalui media massa suatu yang wajar dan sudah saatnya karena masa kampanye sudah mulai, tapi regulasi masa kampanye di media massa belum dimulai. “Ini persoalan regulasi yang tak bisa diubah begitu saja,” ujarnya.

Dari itu, lanjut Taufik, untuk mengetahui visi dan misi paslon presiden dan wakil presiden, masyarakat bisa mengikuti kampanye tatap muka, atau berhubungan dengan timses masing-masing capres dan cawapres. “Pertimbangan kampanye di media dibatasi waktunya untuk keadilan paslon, sehingga paslon yang memiliki dana kampanye dalam jumlah besar tidak mendominasi media massa,” ungkapnya.

aa
Hari Darmanto. (Foto Niaga.Asia)

Sementara itu Hari Darmanto mengatakan, meski masa kampanye di media massa belum dimulai, tapi memberitakan atau paslon dipublikasikan kegiatannya tidak dilarang asal dalam konten beritanya tidak ada ajakan untuk memilih dirinya. “Saat ini belum bisa paslon mengajak orang untuk memilih dirinya melalui media massa,” katanya. “Kalau ada paslon yang menyampaikan ajakan memilih dirinya melalui media massa, itu pelanggaran,” tambahnya.

Patuh setelah diberitakan media

                Tentang peran media massa dalam mewujudkan Pilgub Kaltim Tahun 2018 yang sesuai dengan peraturan, menurut Hari sangat signifikan. Ketika Bawaslu Kaltim mempublikasikan melalui media massa pelanggaran yang dilakukan paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, bulan-bulan berikutnya pelanggaran kampanye maupun penempatan alat peraga kampanye langsung menurun drastis. “Media sangat efektif memabantu terwujudnya pemilukada yang bersih,” ucapnya.

Meski demikian, kata Hari, dari 700 kegiatan kampanye keempat paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018, ditemukan sebanyak 75 pelanggaran, yang sebagian besar adalah pelanggaran ringan dengan sanksi hanya peringatan, sedangkan pelanggaran yang berujung pidana ada 4 kasus.

Kasus pelanggaran pilkada yang berujung ke pidana pemilukada itu, 3 kasus di Penajam Paser Utara terkait pelanggaran di Pilbub PPU dan 1 kasus yang melibatkan bupati Berau terkait Pilgub Kaltim. Dari 4 kasus tersebut, 2 kasus dibawa ke pengadilan dan terbukti bersalah, dan 2 kasus lagi  di PPU tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena pelakunya melarikan diri. (001)