
JAKARTA.NIAGA.ASIA – BPOM menghadirkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu, yang khusus berisi informasi mengenai temuan obat-obat palsu berdasarkan hasil pengawasan BPOM. Informasi yang ditampilkan melalui kanal khusus tersebut mencakup identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak dari konsumsi, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM terhadap temuan obat palsu. Kanal ini dapat diakses melalui website resmi BPOM dengan menu khusus pada https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu dan kanal media sosial resmi BPOM.
Kanal khusus ini merupakan upaya BPOM untuk memberikan akses informasi mengenai temuan obat palsu sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan obat palsu. Hal ini dilatarbelakangi masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi yang akurat mengenai obat palsu sehingga tidak semua masyarakat mampu membedakan obat asli dan obat palsu. Dengan kondisi tersebut, masyarakat berisiko menjadi korban peredaran obat palsu dan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan obat palsu.
World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Estimasi tersebut hingga kini masih digunakan sebagai gambaran besarnya masalah obat palsu secara global. Untuk itu, WHO mengimbau kepada setiap national regulatory authority (NRA) untuk mengomunikasikan temuan obat palsu dan melaporkannya kepada publik sebagai bentuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengidentifikasi obat palsu.
“Kanal ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam memberantas peredaran obat palsu, yaitu melalui penyampaian komunikasi risiko obat palsu kepada masyarakat,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
BPOM merilis 8 produk yang banyak dipalsukan sebagai informasi kepada masyarakat yaitu Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride. Kedelapan produk rawan ditemukan pemalsuannya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan serta laporan dari masyarakat.
“Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” urai Kepala BPOM lebih lanjut.
Obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat palsu kemungkinan mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif). Bahkan, obat palsu dapat mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.
Dampak negatif obat palsu terhadap kesehatan di antaranya keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman. Peredaran obat palsu dapat meningkatnya biaya medis seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja. Permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan kesehatan.
BPOM telah melakukan serangkaian intensifikasi pengawasan, penertiban, penelusuran, intelijen, dan penyidikan untuk mengungkap sumber dan pelaku yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu. BPOM juga terus melakukan intensifikasi pengawasan di media daring melalui kegiatan patroli siber. Hasil pengawasan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi takedown/penurunan terhadap tautan/konten yang mempromosikan produk palsu ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan marketplace.
Sejak 2022 sampai September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap tautan/konten yang mempromosikan kedelapan obat palsu atau obat tanpa izin edar (TIE) sejumlah 14.787 tautan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pun telah melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran produksi/peredaran produk TIE, palsu, tanpa keahlian dan kewenangan (TKK), tidak memenuhi syarat, dan kedaluwarsa di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2023 sejumlah 107 perkara, 2024 sejumlah 120 perkara, dan 2025 sampai September lalu sejumlah 76 perkara.
BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring. Setiap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga telah disebutkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, sesuai Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp200 juta. Dan, terhadap pelaku pelanggaran praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
BPOM menegaskan komitmen pelaku usaha, industri farmasi, distributor, dan tenaga kesehatan untuk mengutamakan perlindungan masyarakat. Komitmen ini harus diwujudkan dengan menyediakan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu.
”Saya peringatkan kepada siapapun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini,” tegas Taruna Ikrar.
Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk cermat sebelum membeli/mengonsumsi obat. Pastikan membeli obat dari sarana resmi yaitu apotek. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan dilakukan melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau sarana yang sudah bermitra dengan PSEF. Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) dan manfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau https://cekbpom.pom.go.id/ untuk memastikan legalitas produk.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan obat yang diduga palsu. Kemudian segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi obat yang tidak memenuhi ketentuan.
Upaya memberantas peredaran obat palsu tidak dapat dilakukan hanya oleh BPOM, melainkan perlu dukungan dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama waspada terhadap bahaya obat palsu. “Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” ajak Taruna Ikrar.
Lampiran 1. Informasi Detil Produk Obat Palsu Viagra
Lampiran 2. Informasi Detil Produk Obat Palsu Cialis
Lampiran 3. Informasi Detil Produk Obat Palsu Ventolin Inhaler
Lampiran 4a. Informasi Detil Produk Obat Palsu Dermovate Krim
Lampiran 4b. Informasi Detil Produk Obat Palsu Dermovate Salep
Lampiran 5. Informasi Detil Produk Obat Palsu Ponstan
Lampiran 6. Informasi Detil Produk Obat Palsu Tramadol Hydrochloride
Lampiran 7. Informasi Detil Produk Obat Palsu Hexymer
Lampiran 8. Informasi Detil Produk Obat Palsu Trihexyphenidyl Hydrochloride
Sumber: Siaran Pers BPOM | Editor: Intoniswan
Tag: KesehatanObat