Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP. M. Fajar  beserta tujuh anggotanya resmi ditahan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat sejak hari Selasa (06/09/2022).

Patsus tersebut dilakukan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online oleh AKP. M. Fajar bersama jajarannya.

“Terhitung sejak hari Selasa kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022,” terangnya.

Menurutnya, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 personel itu.

Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.

“Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: