Kantongi Kartu Pengawasan, Dua Unit Mobil Maxim Nunukan Layak Beroperasi

Angkutan kota melintasi jalan Alun-alun pusat kota Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Dua unit kendaraan roda empat transportasi angkutan online Maxim Nunukan resmi beroperasi, bersamaan terbitnya Kartu Pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Dari 20 kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Nunukan, hanya dua unit kendaraan terpenuhi mendapatkan izin kartu pengawasan,” kata Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto kepada niaga.asia, Selasa.

Beroperasinya angkutan Maxim diawali dengan pertemuan kesepakatan antara manajemen Maxim Nunukan bersama pengurus Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan (SPAUN) yang menaungi sopir angkutan kota (Angkot).

Pihak sopir angkot yang diwakili SPAUN menyatakan menerima keputusan pemerintah provinsi Kaltara dan memberikan kesempatan kepada dua unit kendaraan Maxim untuk beroperasi sesuai aturan transportasi angkutan berbasis online.

“Saya panggil SPAUN dan Maxim, kita sampaikan bahwa dua ASK sudah mendapatkan izin pengawasan yang secara aturan layak beroperasi,” ujar Arofiek.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan Senin 24 Oktober 2022 menyepakati pula keinginan sopir angkot yang meminta 7 lokasi larangan bagi kendaraan roda 4 Maxim mengambil atau menjemput penumpang.

Lokasi-lokasi tersebut adalah pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pelabuhan Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Nunukan, pelabuhan tradisional Aji Putri, pelabuhan tradisional Sei Bolong, pelabuhan Feri Sei Jepun, RSUD Nunukan serta Pasar Yamaker.

Larangan penjemputan penumpang adalah hal biasa dan telah diberlakukan pula di kota-kota lainnya untuk memberikan kesempatan masing-masing usaha agar dapat berkembang menghasilkan pendapatan.

“Kota-kota besar begini juga. Ada titik-titik larangan bagi angkutan online mengambil penumpang, tapi tetap boleh mengantar penumpang,” Arofiek menerangkan.

Selanjutnya, pihak angkot memberikan kesempatan bagi kendaraan Maxim mengambil penumpang di waktu tertentu, dengan alasan tidak memungkinkan lagi untuk angkot beroperasi dikarenakan sudah larut malam.

Hal lainnya yang perlu diketahui angkutan Maxim adalah Satuan Lalu Lintas dan Dishub selaku pengawas transportasi online dapat memberikan sanksi apabila pelayanan Maxim dipandang tidak layak atau melanggar aturan.

“Satlantas dan Dishub berhak memberikan teguran hingga merekomendasikan pencabutan kartu pengawasan angkutan online apabila dipandang melanggar aturan,” tegas Arofiek.

Dia juga menjelaskan jumlah ASK Maxim wilayah Nunukan dapat bertambah apabila kendaraan-kendaraan diusulkan memenuhi syarat dan verifikasi untuk mendapatkan kartu pengawasan. Seperti soal usia kendaraan tidak lebih 5 tahun, memiliki kotak P3K, memiliki kotak sampah, safety belt on, alat pemadam api ringan (Apar), kaca film mobil tidak lebih 60 persen, serta memiliki kamera pada dashboard.

Ketatnya persyaratan mendapatkan kartu pengawasan bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen baik dalam pelayanan maupun keselamatan. Termasuk pengawasan terhadap driver atau pengemudi ketika menjalankan tugasnya.

“Saya jelaskan ke sopir angkot sewaktu-waktu mungkin kendaraan Maxim bertambah lagi. Toh kuota diberikan Pemprov Kaltara di Nunukan 20 unit,” demikian Arofiek.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: