Kantongi Paspor Palsu, Dua Warga Pamekasan Diamankan di Sebatik

Kepala Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak menghadiri press release penangkapan dua warga pemilik paspor palsu (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi kelas II Nunukan, mengamankan dua  perempuan warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pemilik paspor palsu yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui perbatasan Indonesia di pulau Sebatik.

“Kedua pelaku diamankan 06 Maret 2022 saat hendak berangkat dari Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Tujuaan keduanya hendak ke Kuala Lumpur,” kata Kepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, Kamis (10/03/20220.

Sal (32) dan Dew (38) mendapatkan paspor melalui bantuan seseorang atau tekong di daerah Pamekasan, seharga Rp 10 juta. Menurut pengakuan korban, biaya tersebut sudah termasuk ongkos transportasi perjalanan menuju Malaysia.

Selama dalam perjalanan menuju Sebatik, Sal dan Dew dipandu seseorang melalui komunikasi telepon. Keduanya  berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat ke Tarakan. Setiba di Tarakan melanjutkan perjalanan menuju Sei Nyamuk, Sebatik.

“Mereka ini tidak sadar menggunakan paspor palsu, padahal Sal sudah memiliki paspor asli atas nama Kot yang masa berlakunya berakhir Desember 2027,” terangnya.

Sal dan Dew diamankan ketika turun dari speedboat reguler di Sei Nyamuk. Petugas Imigrasi yang berjaga mencurigai gerak gerik keduanya karena sangat tertutup dan tidak bersedia menjawab pertanyaan – pertanyaan.

Atas kecurigaan itu, petugas membawa keduanya ke pos Imigrasi Sebatik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diminta menunjukan KTP dan paspor, tapi  namanya tertulis pada dua dokumen tersebut saling berbeda.

“KTP milik Sal bernama Kot, sedangkan nama KTP milik Dew sama persis dengan paspornya. Setelah diteliti pospor mereka palsu,” bebernya.

Kedua Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) ini mengaku pernah bekerja sebagai penjaga kedai (warung minum) di Malaysia, dan sekitar tahun 2020 pulang ke Indonesia, melalui jalur penerbangan dari Sepang, Kuala Lumpur menuju Surabaya.

Sal dan Dew berniat kembali ke Malaysia, menggunakan jasa pengurus tenaga kerja, namun keberangkatan mereka kali ini melalui jalur perbatasan Indonesia di pulau Sebatik, yang hingga saat ini masih ditutup untuk keberangkatan PMI resmi.

“Sal pulang ke Indonesia karena rindu ingin bertemu anak dan keluarganya, sedangkan suami Sal masih berada di Malaysia,” terangnya.

Dikatakan Washington, Imigrasi Nunukan saat ini sedang memburu otak pelaku dari pemalsu dokumen paspor yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

Bersamaan dengan itu pula, Imigrasi akan meminta pendapat Kejaksaan Negeri Nunukan, apakah Sal dan Dew dapat dijerat dengan pasal 126 huruf B tentang pemalsuan dokumen perjalanan RI atau membuat dokumen RI palsu dengan maksud digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain.

“Kedua pelaku kita amankan di Imigrasi, Sal proaktif menjawab pertanyaan, berbeda dengan Dew terlihat stress dan selalu diam ketika ditanya-tanya,” ujarnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: