Kantor Bea Cukai Belum Periksa Truk Muatan Sembako Ilegal Asal Malaysia, Ini Alasannya

Truk Muatan Sembako Illegal Asal Malaysia yang Dititipkan ke Kantor Bea Cukai Nunukan. (Foto : Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebuah Truk dengan polisi KU 9215 U bermuatan sembako campuran ilegal asal Malaysia milik warga Kecamatan Nunukan, diamankan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Selasa (3/9), sekira pukul 23.30 Wita.

“Truk dan muatannya adalah hasil pengamanan satuan intel TNI di kawasan perairan Kandang Babi atau jalan Lingkar,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, Kamis (5/9).

Meski berang bukti telah berada di halaman kantor KPPBC Nunukan, satuan intel TNI selaku penindak awal kejahatan, secara formil belum melakukan serah terima pelimpahan barang sitaan dalam bentuk dokumen tertulis.

Dengan alasan itulah, KPPBC Nunukan menilai barang bukti dugaan kejahatan masih berstatus titipan, yang tentu tidak dapat dilakukan penyelidikan ataupun penelitian secara rinci. Melainkan, hanya sekilas melihat truk berisi sembako jenis gula pasir, minyak makan, tepung dan makan ringan. “Secara formil yuridis masih berstatus titipan. Tapi faktanya, barang sudah berada di KPPBC Nunukan,” ujarnya.

Dia menerangkan, tanpa bukti dokumen serah terima, KPPBC Nunukan belum bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti. Begitu juga untuk perhitungan jumlah barang bukti yang nantinya akan dijadikan obyek perkara.

Untuk saat ini, KPPBC Nunukan baru sebatas menyiapkan unsur-unsur pelanggaran yaitu PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, yang membatasi nilai barang impor sembako maksimal 600 RM (Ringgit Malaysia)/per bulan.

“Kalau dilihat kejadian masuk dalam pelanggaran PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan,” sebutnya.

Sigit menyebutkan, penerapan PP 34 Tahun 2019 menjadi problem bagi kebutuhan masyarakat Nunukan, disaat masyarakat sangat tergantung dengan sembako Malaysia,. Di sisi lain, ada aturan pelarangan pembelian produk luar negeri di atas threshold 600 RM.

PP 34 Tahun 2019 menghilangkan penarikan pajak barang bawaan kelebihan diatas 600 RM atau setara Rp 2.100.000, dimana peraturan sebelumnya bisa dilakukan oleh Bea Cukai sebagai kebijakan pemerintah. “Opsinya, kalau tidak disita untuk dimusnahkan, atau barang bawaan diretur atau kembalikan ke daerah asal barang,” jelasnya.

Terhadap barang sitaan, KPPBC Nunukan kedatangan tamu Padli warga Nunukan, untuk mengkonfirmasi sebagai pemilik barang. Dari pengakuannya, sembako dibawa dari Pulau Sebatik menuju Nunukan untuk keperluan perdagangan di pasar Nunukan.

Pemilik barang juga melakukan protes meminta barang miliknya dikembalikan dengan alasan sembako untuk keperluan warga Nunukan, bukan diperdagangan keluar dari wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. “Di sini lah dilematisnya. Di saat KPPBC Nunukan dan instansi lain menerapkan aturan saklak, di situlah kebutuhan sembako Nunukan tidak terpenuhi,” tuturnya. (002).