Kantor MAXIM di Samarinda Disegel Gegara Ogah Ikut Aturan

Kantor MAXIM di Samarinda disegel, Kamis 31 Juli 2025. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, Kamis 31 Juli 2025.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah menerangkan, penyegelan dilakukan atas dasar perusahaan MAXIM tidak mematuhi regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kaltim.

Di mana dalam SK itu tertulis, tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus di Kaltim yakni Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800/km.

Untuk tarif minimal Rp18.800 ini merupakan tarif yang harus dibayar oleh penumpang dengan jarak tempuh pertama 4 kilometer dan untuk tarif berikutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan berlaku. Ketentuan tarif dasar ini seharusnya mulai berlaku selambatnya 1 Juli 2025 lalu.

Namun hingga kini pihak PT Maxim tidak kunjung menerapkan ketentuan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim itu.

“Kegiatan penyegelan dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” kata Edwin di sela kegiatan penyegelan.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah melayangkan Surat Peringatan (SP) satu hingga ketiga. Namun demikian, Maxim masih enggan menyesuaikan tarif demi kesejahteraan para mitra pengemudinya.

“Sebelumnya sudah kami berikan teguran, tapi tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” ujar Edwin.

Dijelaskan, penyegelan kantor Maxim ini akan terus dilakukan hingga PT Maksim menindaklanjuti aturan SK Gubernur yang berlaku.

“Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” terang Edwin.

Penyegelan kantor Maxim ini juga menjadi pembelajaran untuk aplikator lain, jika pihak aplikator tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi,” jelas Edwin.

Sementara, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Lukmanil Hakim mengatakan, tindakan Maxim yang tidak menerapkan tarif dasar sesuai SK Gubernur, dinilai tidak konsisten terhadap komitmen awal dan memicu kekecewaan di kalangan driver.

“Kami tidak bisa diam ketika ada aplikator yang merusak ekosistem dan merugikan rekan-rekan kami sesama ojol,” kata Hakim.

Penutupan kantor operasional Maxim bukanlah akhir dari advokasi ini. AMKB akan terus mendesak Pemprov agar mengawasi jalannya aplikasi secara teknis, dan menuntut pengembalian tarif sesuai ketetapan.

“Sekarang Gojek dan Grab sudah menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur,” ujar Hakim.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: