Kantor Pos Nunukan Mulai Salurkan Bansos Beras dan Uang Tunai

Warga penerima bantuan beras PKH dan uang tunai BST di Kantor Pos Nunukan, Selasa (3/8/2021). (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kantor Pos Kabupaten Nunukan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras dan bantuan sosial tunai (BST) yang dananya bersumber dari APBN tahun 2021 untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

BST yang diterima bulan Agustus 2021 merupakan pembayaran bulan Mei dan Juni atau tahap 5 dan 6 yang diberikan pemerintah pusat dalam 1 kali pembayaran khusus berkaitan dengan penerapan kebijakan PPKM.

“Bantuan PHK berupa beras 10 kilogram, sedangkan BST berupa uang tunai Rp 600 ribu, kata Kepala Kantor Pos Nunukan, Agus Setiaji pada Niaga.Asia, Selasa (03/08).

Bantuan bagi warga miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Nunukan, dilaksanakan serentak di masing-masing kantor pos kecamatan yang tersebar di Kabupaten Nunukan.

Khusus untuk Kecamatan Sei Menggaris dan Nunukan Selatan, penerima bantuan menginduk pada kantor Pos Kecamatan Nunukan.

“Bagi wilayah Sei Menggaris, petugas Kantor Pos Nunukan akan turun ke sana membawa bantuan beras dan uang,” terang Agus.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk PKH di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan sebanyak 4.355 KPM, sedangkan penerima BST berjumlah 2.229 KPM.

PKM  saat mengambil bantuan, harus  datang sendiri membawa kelengkapan administrasi berupa, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat undangan pencairan bantuan dari RT/RW atau pemerintah desa setempat.

“Total penerima bantuan beras dan uang tunai di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan berjumlah 6.584 orang,” ucapnya.

Agus menuturkan, total uang tunai disalurkan bagi penerima manfaat BST di Nunukan mencapai Rp 1.500,4000.000 dengan proses waktu pencairan maksimal 30 hari atau 1 bulan selama Agustus.

“Semua data penerima bantuan bersumber dari Kantor Sosial Nunukan, kantor pos hanya sebagai menerima data dan penyalur bantuan,” terangnya.

Berbeda dengan bantuan uang, penyaluran bantuan beras bagi PKH berjangka waktu maksimal 10 hari, jika penerima manfaat tidak ditemukan sesuai alamat, bantuan bisa dialihkan ke warga lainnya yang berada dalam satu lingkungan RT.

Namun, lanjut dia, pengalihan alamat penerima bantuan beras harus mendapat disertai surat keterangan dan pertanggungjawaban ketua RT sebagai orang yang memiliki wewenang di lingkungan penduduk setempat.

“Jika waktu 10 hari atau maksimal 12 Agustus penerima tidak ditemukan, ketua RT bisa mengusulkan nama pengganti penerima baru,” bebernya.

Penyaluran bantuan beras dan uang menerapkan protokol kesehatan, warga yang datang ke kantor pos diberikan nomor antrian sebelum memasuki ruang tunggu. Waktu pengambilan bantuan sendiri disesuaikan dengan jam kerja kantor.

“Kita siapkan 2 petugas untuk membantu penyaluran bantuan, semua berkas diteliti dan tiap penerima di foto sebagai bukti telah menerima,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: