Kantor UPT Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Nunukan di Sebatik Rusak Parah

Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina, Andre Pratama, dan Hj Nikmah di Kantor UPT Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Nunukan di Sebatik, merupakan bekas Balai Penerangan yang dibangun Departemen Penerangan tahun 1989. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan/Pansus LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2023,  Andi Krislina mengaku prihatin terhadap kondisi bangunan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Nunukan di Sebatik, yang rusak parah dan sudah tidak layak untuk sebuah kantor pemerintahan.

“Kondisi kantor rusak parah. kerusakannya sudah menyeluruh, mulai dari lantai, dinding, atap, flapon hingga kaca-kaca jendela,” kata Andi Krislina pada Niaga.Asia, Kamis (25/04/2024).

Sebagai kantor perwakilan Dinas Perhubungan Nunukan, keberadaan UPT Lalu Lintas dan Angkutan di Sebatik, memiliki peran penting dalam pelayanan publik, karena melayani segala urusan perhubungan baik laut maupun darat.

Kantor UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik adalah bekas Balai Penerangan yang dibangun sekitar 35 tahun lalu atau tepat tahun 1989 oleh Departemen Penerangan.

Menurut Andi Krislina, perbaikannya tidak cukup dengan rehab ringan, tapi perlu dibangun baru. Kantor UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik dapat diibaratkan miniatur kecil dari Dinas Perhubungan Nunukan, yang keberadaanya melayani 5 kecamatan di Pulau Sebatik dengan tingkat pelayan sangat tinggi.

“Bangunan ini berdiri di wilayah perbatasan Indonesia, masa kita tidak malu dengan negara tetangga yang datang ke Sebatik,” bebernya.

Kepala UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik, Zainal Abidinsyah saat menerima anggota DPRD Nunukan/Pansus LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2023, masing-masing Andi Krislina, Andre Pratama, dan Hj Nikmah. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Terpisah, Kepala UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik, Zainal Abidinsyah, mengaku sudah berulang kali mengusulkan perbaikan, namun tidak kunjung mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Rasanya tiap tahun diusulkan perbaikan, tapi katanya bangunan masih layak dan bukan skala prioritas untuk dianggarkan perbaikan,” terangnya.

Meski tidak layak ditempati, Zainal bersama 6 staf ASN dan pegawai honorer yang berjumlah 60 orang tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat ataupun agen-agen pelayaran/kapal.

Pelayanan publik yang dikelola oleh UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik meliputi pemungutan retribusi, baik parkir ataupun jasa kepelabuhan, serta pelayanan keamanan transportasi darat dan laut.

“Yang penting ada tempat berlindung dan teman-teman bisa bekerja, saya tidak bisa bicara layak tidak layaknya bangunan kantor,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Nunukan 

Tag: