Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak Ke Kejari Balikpapan

Sihaboedin Effendy, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Direktorat Jenderal Pajak bersama pejabat Kejaksaan negeri Balikpapan saat menyampaikan keterangan pers, Senin (14/11/2022). (Foto Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (14/11).

Tersangka pertama berinisial FH diserahkan sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian perkara penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara lebih kurang Rp1,406 miliar.

“FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” kata Sihaboedin Effendy, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan pers tertulisnya.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke kas negara.

Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas di CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak,  melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.

FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP. Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut.

“Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,406,300,330,” ungkapnya.

Tersangka kedua inisial HR juga diduga melakukan  tindak pidana perpajakan selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016  tidak menyetorkan ke kas negara  kewajiban pajak PT ACB kurang lebih Rp 342.289.957

HR merupakan Direktur PT ACB diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal  39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Tersangka dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih Rp 342.289.957.

“Modus operandi yang dilakukan oleh HR yakni  dengan sengaja menerbitkan faktur pajak palsu  atas jasa pekerjaan konstruksi dan land clearing terhadap PT MAU namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut para tersangka terancam dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun  dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan  paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: