Kanwil Kemenkumham Kaltim Geledah Rutan Samarinda, Temukan Sajam Hingga Kompor

Petugas Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Kaltim menggeledah Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (14/2) malam (Foto : HO-Rutan Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Belasan petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama Rutan Samarinda, menggeledah blok hunian Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin malam. Sajam hingga kompor portabel disita dari razia itu.

Penggeledahan oleh belasan petugas itu dilakukan hingga tiga jam mulai pukul 20.00 WITA, menyasar semua sudut blok hunian di Rutan.

Penggeledahan berbuah hasil. Sejumlah benda terlarang ditemukan di beberapa blok sel hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di antaranya adalah senjata tajam. Kesemuanya disita petugas.

“Hasil razia malam ini, petugas Divpas (Divisi Pemasyarakatan) dan Rutan menyita beberapa benda terlarang seperti sajam, kabel terminal hingga kompor portabel,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Jumadi, dikutip niaga.asia, Selasa.

Kali ini, justru sebagian WBP terlihat senang dengan razia itu. Sebab Jumadi menyampaikan paparan singkat Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 07/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (CB).

Petugas melakukan penggeledahan badan. Di blok sel ditemukan sejumlah benda terlarang seperti senjata tajam (Foto : HO-Rutan Samarinda)

“Salah satu isi dari Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tersebut yakni tantang penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” terang Jumadi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren juga menerangkan, pihaknya akan memenuhi hak narapidana tanpa terkecuali. Sehingga kabar itu menjadi angin segar bagi WBP.

“Namun demikian hak itu diberikan kalau WBP berkelakuan baik, taat serta patuh terhadap tata tertib yang sudah ditentukan,” jelas Alanta.

“Ini angin segar bagi warga kami. Karena WBP khususnya hukuman di atas 5 tahun untuk kasus narkoba dan tipikor, bisa melakukan pengurusan PB dan CB tanpa JC dan memenuhi syarat lainnya,” terang Alanta lagi.

Jumadi kembali menambahkan, keputusan itu juga akan mampu mengurai persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan. Sebab, WBP akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.

Sumber : Rutan Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: