Kapal Laut Dilarang Angkut Pakaian Bekas Asal Malaysia

Tumpukan barang impor rombengan Malaysia dalam kapal laut tujuan Nunukan – Parepare. (foto: Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, menerbitkan surat himbauan larangan bagi agen transportasi kapal laut, untul memuat atau mengangkut pakaian bekas rombengan asal Malaysia, masuk ke wilayah Indonesia.

“Surat himbauan bertujuan mencegah pengiriman barang larangan impor, melalui jalur kapal laut,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko, Selasa (3/12).

Larangan pengangkutan barang impor ditujukan kepada 3 agen pelayaran, yaitu PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Citra Niaga Mandiri cabang Nunukan agen pelayaran KM Thalia dan PT Busianto Bersaudara cabang Nunukan6 agen pelayaran KM Cattleya.

Sigit menuturkan, salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi pemerintah adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan pencegahan.

“Masuk atau pengiriman barang impor illegal yang berdampak negatif dan berbahaya, dilarang oleh negara,” ucapnya.

Terbitnya surat himbauan bersifat larangan ini, sebagai tindaklanjut informasi masyarakat, lantaran diduga masih adanya kegiatan impor pakaian bekas dari Malaysia, menuju wilayah Sebatik, yang selanjutnya didistribusikan ke daerah-daerah Sulawesi melalui pelabuhan Tunon Taka di Nunukan.

Barang larangan impor seperti pakaian bekas sering ditemukan di kapal-kapal penumpang, bahkan pernah dilakukan penangkapan terhadap ratusa ball rombengan milik seseorang diatas kapal swasta yang akan dikirim ke Pare Pare. “Kami minta, kalau ada pengurus atau pemilik pakaian bekas rombengan Malaysia agar ditolak,” sebutnya.

Sigit menegaskan, apabila himbauan larangan tidak diindahkan, KPPBC tidak bertanggungjawab jika dikemudian hari, dilakukan penangkapan barang di atas kapal. Menurutnya, indikasi hukum bisa saja dilakukan proses penyelidikan terhadap pemilik kapal laut.

Alasan tidak mengetahui himbauan larangan bersifat formil, tidak lagi menjadi alasan apabila di waktu tertentu petugas TNI, Polri ataupun KPPBC melibatkan pemilik kapal dalam proses hukum, karena menjadi alat transportasi barang larangan. “Kalau tidak ada yang mengangkut barang, pasti pelaku usaha rombengan berpikir sendirinya mengirimkan barang. Makanya kami himbau pemilik kapal jangan angkut,” tegasnya lagi.

Barang transportasi yang digunakan sebagai sarana berbuat kejahatan, dinilai patut dilakukan pemeriksaan. Apakah sebagai saksi atau nantinya menjadi tersangka karena terbutki terlibat langsung dalam transaksi sebuah kejahatan.

“Oleh karena itu, alangkah baiknya jika semua alat transportas baik kapal laut, perahu ataupun truk pengangkut tidak lagi menerima tawaran angkutan barang larangan impor. Konsekuensi hukum pasti ada kepada orang yang ikut membantu kejahatan,” jelasnya.

“Kalau nanti ada bukti mengetahui dan ikut mengambil untung di situ, bukan tidak mungkin pemilik agen kapal kita proses hukum termasuk kapalnya,” pungkas Sigit. (002)