Kapal Nelayan Malaysia Selundupkan Sabu ke Perairan Nunukan

Petugas Imigrasi dan Polairud Nunukan bersama 2 WA Malaysia pembawa ikan ilegal (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua warga negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan kapalnya membawa puluhan box styrofoam ikan, serta narkotika jenis sabu dalam plastik ukuran kecil ke wilayah perairan Nunukan tanpa dokumen ke Imigrasian.

“Kedua pelaku Samsul (29) dan Saher (40) masuk ke perairan Nunukan, menggunakan perahu nomor TW 4181/6/C Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, Minggu (13/03/2022).

Pengamanan WNA Malaysia berawal dari informasi masyarakat terkait perahu bermuatan ikan asal Tawau, Malaysia, yang beberapa kali terlibat di perairan depan Pasar Ikan Liem Hie Djung, Kecamatan Nunukan.

Perahu dengan motoris Samsul dan Saher sebagai anak buah kapal biasanya membawa hasil perikanan Malaysia, untuk dijual di pasar Ikan Nunukan, Kedatangan perahu illegal dipertanyakan masyarakat karena bebas keluar masuk.

“Kegiatan pengamanan Kamis 10 Maret 2022, perahu bermuatan puluhan box styrofoam ikan Malaysia,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pantauan tim Imigrasi, perahu datang dari arah perairan Sebatik Malaysia, menuju perairan Nunukan. Ketika melakukan pengamatan, terlihat sebuah speedboat yang sedang merapat ke perahu ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, speedboat tersebut milik Polairud Nunukan yang kebetulan sama-sama sedang mengintai keberadaan perahu ikan Malaysia, berkeliaran di perairan Indonesia.

“Pengamaan perahu illegal kita lakukan bersama – sama,” terang dia.

Napitupulu menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku tidak ditemukan dokumen perjalanan dan identitas. Atas pelanggaran itulah, keduanya diamankan sekaligus dilakukan penggeledahan perahu.

Untuk menjaga keselamatan petugas dan kedua awak perahu, Imigrasi menggeser perahu ke dermaga tambat speedboat Imigrasi di sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Ketika penggeledah  ditemukan dokumen identitas Malaysia (IC) atas nama Samsul Bin Palantui, alamat KG Titingan 91000 Tawau, Sabah, Malaysia,” ujarnya.

Selain menemukan dokumen IC, Polairud mendapati alat hisap (bong) beserta satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang diselipkan pada bungkus rokok milik Samsul.

Untuk lebih meneliti kotak-kotak Styrofoam ikan, perahu di geser ke dermaga Internasional Tunon Taka Nunukan, untuk dilakukan pemeriksaan X Ray milik Kantor Bea dan Cukai, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan

“Kedua pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan atas dugaan kepemilikan narkotika,” tutur Napitupulu.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: