Kapal Penumpang Mulai Dilarang Beroperasi, Kecuali Angkutan logistik

Mulai hari ini, Minggu (26/4/2020) kegiatan speedboat penumpang  dari dan ke Nunukan dihentikan.  (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terhitung mulai Jum’at 24 April 2020, seluruh angkutan laut, darat dan sungai dilarang mengangkut penumpang. Larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air

“Diminta kepada pemilik transportasi air agar tidak melakukan kegiatan penumpang,” kata Kepala Seksi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan, Lisman, Minggu (26/04)

Larangan angkutan komersial laut, darat, udara, dan sungai, pemerintah  tetap memberikan kebijakan tertentu yaitu, memberikan izin kepada kapal-kapal pengangkut logistik sembako dan bahan pangan tetap beroperasi sesuai izin jalur keberangkatan.

Larangan Kementerian Perhubungan ini bersifat sementara sehubungan penyebaran wabah virus corona sudah semakin meluas, untuk itu, pemerintah Indonesia membatasi alur keberangkatan kapal-kapal dengan muatan penumpang.

“Untuk kapal muatan barang logistik kebutuhan rumah tangga tetap beroperasi, tidak mungkin kapal itu dihentikan, sementara masyarakat masih perlu makan” kata Lisman.

Lisman menyebutkan, sehubungan dengan terbitknya larangan secara nasional ini, Dishub telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) pertanggal 26 April 2020 tentang diberlakukannya pembatasan operasi angkutan sungai dan laut, serta pengawasan terpadu.

Dalam peraturan dijelaskan beberapa jenis pelayanan angkutan yang diperbolehkan beroperasi seperti, kendaraan pengangkut logistik dan kebutuhan pokok, kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI, Polri dalam keperluan tugas.

“Termasuk kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, serta kendaraan untuk keperluan keadaan darurat seperti, kendaraaan pemadam, ambulans, dan mobil jenazah,” tuturnya.

Pembatasan operasi transportasi sungai dan darat tentunya berdampak terhadap sedikitnya 200 speedboat bermesin dibawah GT 7, para pengusaha/pemilik diminta tetap bersabar menunggu intruksi  pemerintah selanjutnya.

Semua pelabuhan tradisional pemberangkatan penumpang di pulau Nunukan, Sembakung, Sebuku dan pulau Sebatik stop bersamaan, dengan dampak terbesar berada di Kecamatan Nunukan dengan jumlah armada sebanyak 300 unit

“Ada 13 unit kapal diatas GT 7 dan 20 unit dibawah GT 7, hanya kapal itu yang  diizinkan beroperasi sesuai fungsinya mengangkut logistik,” pungkasnya. (002)

Tag: