Kapal Sembako Ditangkap Lagi, Janji Kapolda Kaltara Dipertanyakan

aa
Kapal  pedagang sembako berisi produk Malaysia di Nunukan. (Foto Budi Anashori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebuah kapal kayu pengangkut sembako produk Malaysia kembali diamankan oleh Polair Polda Kaltara pada, Minggu (28/04/2019) saat melintasi perairan di sungai Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. “Itu sembako Malaysia untuk kebutuhan warga di Kecamatan Sebuku dan sekitarnya,” kata Muhammad Fajar salah seorang pengusaha sembako Desa Sabur, Kecamatan Sebuku, Rabu (01/05/2019).

Polda Kaltara Kembalikan Kapal dan Sembako Setelah Membayar Pajak Impor

Kapal dengan bobot muatan 30 ton berisi kebutuhan pokok seperti mie instan, beras, gula, minyak, tepung, tong LPG, telur dan bawang merah sangat disesalkan karena, dalam pertemuan terdahulu antara pengusaha sembako lintas perbatasan Nunukan bersama Kapolda Kaltara telah disepakti adanya kebijakan khusus untuk kebutuhan warga.

Kebijakan ini sendiri diambil atas kearifan lokal terkait kelangkaan barang di perbatasan Nunukan, untuk itulah, warga membeli produk Malaysia yang semua dipasarkan dalam wilayah Kabupaten Nunukan. “Sembako Malaysia itu kami beli di Nunukan dan semua sembako untuk kebutuhan warga Sebuku bukan untuk dijual keluar daerah,” ucap.

Kegiatan perdagangan barang antara Sebuku dengan Nunukan terjadi sejak puluhan tahun lalu, pedagang disana hampir setiap minggu membeli barang di Nunukan dan diantara produk dagangan itu, terdapat produk Malaysia seperti, gula, minyak makan lainnya.

Hal yang paling disayangkan lagi adalah, penangkapan kapal yang berada di salur perairan Sebuku, berbeda jika posisi kapal berada di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia yang sangat memungkinkan melanggar aturan hukum. “Seandainya kapal dijalur Sebatik – Tawau mungkinlah melanggar hukum, inikan kapal berada di sungai Sebuku dan jelas itu perairan Indonesia,” bebernya.

Dengan alasan melanggar hukum, kapal berserta isinya dibawa ke Tarakan untuk proses hukum. Untuk meminta keadilan, sejumlah pedagang Sebuku telah bertemu Bupati Nunukan dan DPRD Nunukan agar dibantu penyelesaian perkara.

Pemerintah daerah maupun DPRD Nunukan menyarankan, pemilik kapal dan pengusaha bertemu dengan Polda Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan membawa dokumen dan kelengkapan kapal lainnya. Pemilik sembako juga diminta membawa bukti nota pembelian di Nunukan. “Tadi Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio minta nota pembelian dibawa ke Tarakan, pedagang juga harus bisa menjelaskan sembako betul untuk warga Sebuku,” sebutnya. (002)