Kapolda Indrajit Tegaskan Kegiatan Tambang Harus Berizin

Penertiban lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak belum lama ini. (Foto : istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan TNI-Polri di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Sabtu (1/2) lalu, menjadi atensi khusus Polda Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit mengatakan, aktivitas tambang yang tidak berizin, berpotensi menimbulkan berbagai macam masalah di kemudian hari.

“Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltara harus dilakukan secara legal,” tegasnya.

Penambangan ilegal, lanjut dia, berdampak besar pada pengerusakan lingkungan. Sebab, selama itu, penambang ilegal tersebut tidak pernah memperhatikan lubang-lubang bekas galian yang dilakukan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap penambangan ilegal itu. Di sisi lain kami juga harus menghindari masalah sosial dan benturan dengan masyarakat sekitar, dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif,” ujarnya.

Indrajit mengingatkan, reklamasi pascapertambangan dinilai sangat penting. Misalnya, melakukan penghijauan hutan yang telah rusak, dan menimbun kembali lubang-lubang bekas pertambangan.

Untuk itu, mantan Wakapolda Jawa Tengah itu juga mengingatkan, agar aktivitas masyarakat yang terlibat dalam pertambangan tersebut harus memiliki keahlian khusus yang dilengkapi alat keselamatan.

“Sebenarnya kalau dilakukan secara legal, maka akan berpotensi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.

“Kaltara ini kaya dengan sumber daya alam yang dimiliki. Tapi penindakan hukum sebenarnya tidak efektif, karena membutuhkan sumber daya yang besar. Nanti, kalau ditindak, setelah selesai masyarakat malah masuk lagi,” tambah Indrajit. (003)