Kapolda Kaltara Benarkan Ada Upaya 2 Oknum Menukar Sabu 12 Kilogram dengan Tawas

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, didampingi  Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, mengklarifikasi isu barang bukti sabu 12 kilogram ditukar dengan tawas dalam konferensi pers, Jum’at (18/7/2025). (Foto Humas Polda Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, membenarkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh, memang ada upaya percobaan pengambilan barang bukti  sebanyak 12 kilogram sabu oleh 2 (dua) oknum anggota Dittahti Polda Kaltara dengan maksud untuk menukarnya.

“Tetapi aksi tersebut tidak sempat terlaksan. Dengan demikian isu yang beredar di media sosial tentang dugaan oknum polisi menukar 12 kilogram sabu dengan tawas, tidak benar,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Jum’at (18/7/2025).

Hadir dalam konfeernsi pers mendampingi Kapolda antara lain,  Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, kemudian tokoh masyarakat Tidung, Yunus Luat, tokoh masyarakat Jawa, Dr. Budi, Ketua Forum Intelektual Kaltara, Joko Supriyad, dan Hieskel dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Menurut Kapolda, dalam proses penyidikan di lokasi kejadian (Rutan Tahti), ditemukan adanya sisa tawas yang diduga akan digunakan sebagai barang pengganti. Namun, barang bukti utama sabu-sabu tidak mengalami perubahan.

“Hasil uji laboratorium forensik juga menegaskan bahwa seluruh sampel barang bukti yang diperiksa tetap mengandung zat methamphetamine (sabu), sama dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebelumnya,” terangnya.

Kapolda Kaltara juga menyampaikan bahwa kasus 12 kilogram sabu ini sejak awal telah ditangani secara serius, melibatkan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kaltara, serta diawasi langsung oleh Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Kaltara.

Berkas perkara kedua oknum tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses kelengkapan. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Kami tegaskan kembali Polda Kaltara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba, siapa pun pelakunya. Tidak ada impunitas, tidak ada yang ditutupi. Yang ada adalah keberanian untuk bersih-bersih dari dalam,” ucap Kapolda.

Polda Kaltara memegang komitmen yang kuat dan tidak goyah dalam perang melawan narkotika, baik terhadap jaringan eksternal maupun terhadap oknum internal. Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai bentuk langkah nyata yaitu, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam periode Agustus 2024 hingga Juli 2025 sebanyak 277 kasus, dan mengamankan barang bukti lebih dari 200 kg sabu, serta pembangunan Kawasan Percontohan Bebas Narkoba di Selumit Pantai, Kota Tarakan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kaltara juga menjelaskan bahwa penangkapan empat oknum anggota Polres Nunukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltara merupakan wujud sinergi dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas wilayah.

Tim dari Mabes Polri terdiri atas unsur Bareskrim dan Divisi Propam, guna memastikan proses penindakan dilakukan secara objektif dan berintegritas. Berdasarkan hasil koordinasi, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Mabes Polri, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan Utara.

Penangkapan empat oknum anggota Polres Nunukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltara menjadi bukti konkret komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah secara sistematis dan berintegritas.

“Kami memahami bahwa publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap keterbukaan informasi. Namun demikian, dalam penanganan perkara narkotika, tidak semua informasi dapat serta-merta Kami sampaikan ke publik secara cepat, karena beberapa pertimbangan penting, seperti proses pengembangan jaringan yang masih berjalan, perlindungan terhadap saksi dan barang bukti dan upaya menjaga keberhasilan operasi lanjutan, ucap Kapolda.

Kapolda Kaltara juga menyampaikan, dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025, Polda Kaltara telah melakukan berbagai penindakan terhadap anggota yang terbukti terlibat kasus narkoba. Dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Maret 2025, ini sebagai wujud penegakan hukum internal yang tegas, transparan dan akuntabel.

Kapolda Kaltara mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam membangun Kalimantan Utara yang bersih dari narkoba, aman dan bermartabat

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: