Kapolda Kaltara Ungkap Penangkapan Sabu-sabu 4,3 Kilogram di Perairan Sebatik

sabu
Kapolda Kalimantan Utara, Brigadir Jenderal (Pol) Indrajit bersama Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, Kejari Nunukan Made Sudiattama, Kepala BNNK Kompol Lamuati, Ketua Pengadilan Nunukan Nasrullah SH, Danlanal Nunukan Letkol (P) Ari Aryono, dan Sekda Nunukan, Serfianus dalam konferensi pers penangkatan sabu 4,3 kilogram oleh Polres Nunukan.(budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu asal Tawau, Sabah, Malaysia, sebanyak  4,3 kilogram, pada hari Senin (2/4) di perairan Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Brigadir Jenderal (Pol) Indrajit dalam konferensi pers, Rabu, (04/04/2018) di Mapolres Nunukan. Bersama barang bukti juga ditangkap dua tersangka penyelundup As (45) dan Ka (39).“Kedua tersangka warga Sebatik dan mereka terbukti membawa sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, kronologi penangkapan  berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin (02/4/2018) akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar, kemudian  anggota Resnarkoba bersama petugas Bea Cukai Nunukan mengintai perairan perbatasan Sebatik. Sekitar pukul 20:00 wita, anggota melihat adanya speedboat dari arah Tawau  berlayar dalam kegelapan di malam  menuju perairan Sei Pancang,  tepatnya di depan Jembatan Pangkalan Batu.

“Setelah perahu mencurigakan tiba di pangkalan Sei pancang, anggota langsung mendekati perahu berpenumpang 2 orang itu,”  kata Indrajit. Polisi yang sudah berada di dekat speedboat melihat kedua penumpangnya membuang sebuah tas ke laut, karena curiga dengan barang itu, salah seorang  anggota Resnarkoba Nunukan,  Jailani melompat ke laut mengambil tas tersebut.

Setelah tas diangkat ke darat dan diperiksa isinya, lanjut Kapolda,  ternyata berisi sabu sebanyak 4 bungkus ukuran besar itu. Petugas sempat kesulitan mengangkat tas karena sebelum dilempar ke laut oleh penumpang dan awak speedboat, tas itu dikaitkan ke jangkar speedboat dan sudah terbawa arus laut. “Anggota kita melombat ke laut. Sekarang kondisi anggota itu sedang sakit karena terlalu banyak meminum air laut,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Kepolisian, kata Kapolda,  tersangka As dan Ka bukan sebagai pemilik sabu, keduanya hanya kurir yang diperintah membawa sabu dari Tawau ke Sebatik. Dari pekerjaan itu, tersangka mendapat imbalan upah Rp 20 juta.

Dari pengakuan sementara tersangka, sabu-sabu rencanaya akan dibawa ke Tanjung Selor, Kaltara,  selanjutnya diarahkan  ke Samarinda, Kaltim atau Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

“Ini jaringan bandar Sebatik-Tawau, kami terus mencoba memutus rantai peredaran sabu di perbatasan Nunukan dan seluruh wilayah Kaltara,” tegas Indrajit.

Kapolda dalam jumpa pers juga mengajak  warga perbatasan Nunukan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, bekerjasama  dengan Polisi dalam memberantas narkotika. Kemudian, kerja sama Polisi dengan TNI dan Bea Cukai terus ditingkatkan. “Jaga lingkungan kita dari narkoba, aparat diperbatasan harus solid melindugi wilayah perbatasan dari masuknya barang-barang haram,”kata Kapolda. (002)