Kapolda Katim Terbitkan Maklumat Terkait Pemilihan Kepala Daerah

kapolda
Kapolda Kaltim, Irjen Pol, Priyo Widyanto bersama Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI, Subiyanto saat melakukan pengecekan kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) di Samarinda Seberang, Selasa (26/6/2018)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kapolda Kaltim, Irjen Pol, Priyo Widyanto, hari ini, 26 Juni di Balikpapan menerbitkan maklumat terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 di Kaltim, dimana besok, Rabu 27 Juni adalah pelaksanaan pemungutan suara untuk gubernur dan wakil gubernur Kaltim, serta pemungutan suara untuk bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara. Maklumat yang diberi Nomor:04/VI/2018, tanggal 26 Juni 2018 itu dimaksudkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Maklumat  tersebut berisi tiga hal. Pertama; bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat di wilayah hukum Polda Kaltim dilarang menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan/arus lalu lintas/jalan tol, melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), terhadap pelaku dapat diancam pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam Pasal 406, 407, dan Pasal 170 KUHP.

Kedua;  bahwa pada setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau jalan menuju TPS dilarang adanya aktivitas kelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu selain Aparatur Negara, yang dapat menimbulkan persepsi ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, maka terhadap pelaku dapat diancam pidana kurungan (penjara) paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketiga; bahwa apabila diketahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dan terukur, dimulai dari peringatan, pembubaran sampai dengan penindakan/upaya paksa terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 48 dan 49 KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimenegerti semua pihak,” kata Irjen Pol, Priyo Widyanto diakhir maklumatnya. (001)