Kapolda Sumut: Tangkap Pemilik Kapal Pembawa PMI

Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak. (Foto HO/Net)

MEDAN.NIAGA.ASIA-Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, instruksikan jajarannya  mengejar tiga pelaku kasus kapal karam kapal PMI ilegal di perairan Tanjung Api, Asahan.

“Ketiga orang tersebut, R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal,” jelas Kapolda Sumut, Kamis,(24/3/22).

Selain mengumumkan tiga DPO, Polda Sumut juga menetapkan lima orang tersangka karamnya kapal 86 PMI ilegal itu. Kelima tersangka adalah H alias S nakhoda kapal, RD ABK, S mekanik, RD juru masak dan RR penampung.

Kapolda Sumut mengatakan, petugas juga mendalami berbagai pihak terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini.

“Termasuk pihak yang merekrut,” jelas Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda dari daerah asal PMI untuk menelusuri orang yang merekrut.

Kapolda Sumut mengatakan bahwa Langkah ini, adalah upaya agar pengiriman PMI ilegal tidak terulang.

Pihak Kepolisian Polda Sumut akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, melakukan pengawasan lebih ketat.

Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya bersama Kajati Sumut bakal menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan ini.

Menurut Kapolda Sumut, kejadian pengiriman PMI ilegal khususnya, di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi.

Ke depan ini tidak boleh lagi. Pihak Kepolisian akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan ke pelaku.

“Kepada masyarakat, kita juga minta jangan memberi ruang kepada perekrut,” tegas Kapolda Sumut.

Adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, 6 dari Jawa Barat. Kemudian 19 dari Jawa Timur, 1 dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, 2 dari Banten, lalu 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 dari Jambi.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: