Kapolres Berau: Menimbun dan Menjual Minyak Goreng Diatas HET Melanggar Hukum

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono. (Foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIAKapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, menegaskan, Polres Berau ikut memantau pendistribusian minyak goreng (Migor) hingga harga jual ditingkat pedagang, karena menjual minyak goreng di atas harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, termasuk pelanggaran hukum.

“HET minyak goreng sesuai yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu per liter. Polres Berau  berkomitmen menjaga penyaluran migor, agar bisa sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan kami terus berkoordinasi dengan Disperindagkop Berau,  melakukan patroli  untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya penimbunan Migor,” terang Anggoro di sela-sela rilis di Polres Berau, Senin (14/3/2022).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihak Polres Berau juga ikut memantau jika terjadi permainan harga di penjual. Kalau ada ditemui penjualan diatas HET, akan ditindak. Ini juga untuk harga minyak goreng yang dijual melalui media sosial.

“Kalau ada laporan masuk atau Polisi menemukan ada yang menimbun migor atau menjual diatas Rp14 ribu per liter, semuanya kita tindak,” tegasnya.

Sebelumnya, Disperindagkop Berau sudah memastikan stok minyak goreng di Berau aman dan tidak ada penimbunan stok, karena stok yang masuk langsung didistribusikan. Dalam pertemuan dengan para agen dan retail migor sudah diingatkan, jangan sampai terjadi terjadinya kekosongan stok.

“Saya bersama Wabup Gamalis sudah mencari titik permasalahannya bersama para agen dan retail. Dan sudah ada komitmen bersama agar migor ini bisa tersedia di retail, dengan sistem pembatasan pembelian agar bisa merata,” jelas Kadisperindagkop Berau, Salim.

Dan saat ini pun Disperindagkop sedang memberikan perhatian khusus, bagi penjualan migor di sosmed seperti Facebook. Kerjasama dengan Kominfo juga telah dilakukan, agar akun-akun yang menjual migor diatas HET bisa ditangguhkan atau dibanned.

“Yang dipantau mereka yang menjual diatas harga yang ditetapkan. Bahkan infonya ada yang menjual sampai Rp 50 ribu per liternya. Itu jelas-jelas melanggar aturan. Kalau untuk sanksi atau penindakan lain masih menunggu instruksi teknis,” tutupnya.

Penulis: Rita Amelia | Editor: Intoniswan                                                                      

Tag: