Kapolres Nunukan Bantah Penyelidikan Mantan Kasat Resnarkoba Dihentikan

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Bumbewas membantah isu di masyarakat  terkait dibebaskannya mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu SDH dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

“Informasi hoaks itu, masyarakat jangan cepat percaya dan jangan mudah termakan isu-isu provokatif yang sengaja untuk menggiring opini negatif terhadap institusi Kepolisian,” Kata Boni pada Niaga.Asia, Kamis (07/08/2025).

Iptu SDH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Mabes Polri, begitu pula terhadap tiga personel Polri lainnya masing-masing Brigpol S, Bripda MA dan Bripda JB.

Boni mengaku isu dibebaskannya SDH dari ancaman jeratan hukum mulai beredar bersamaan pelaksanaan mutasi Kasat Resnarkoba Nunukan, dan sejumlah Kapolsek serta Kasat dilingkungan Polres Nunukan.

“Tiga hari lalu ada mutasi Kasat dan Kapolsek, kebetulan Iptu SDH di mutasi dari jabatan Kasat Resnarkoba ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltara,” ucapnya.

Mutasi Iptu SDH sebagai Perwira Pertama (Pama) di Yanma Polda Kaltara bertujuan untuk membebaskan yang bersangkutan dari tugasnya, sekaligus memudahkan dalam proses penyelidikan perkara.

Selain itu, mutasi sendiri harus diambil agar jabatan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan yang ditinggalkan Iptu SDH selama menjalani pemeriksaan segera dapat digantikan dengan pejabat baru yang lebih profesional.

“Penempatan Iptu SDH di Yanma Polda Kaltara sudah sesuai telegram Kapolri, tapi bukan berarti SDH kembali dikerjakan di sana, yang bersangkutan non job,” terangnya.

Mutasi bagi anggota Polri yang tersandung masalah di satuan Yanma merupakan hal biasa guna mempermudah proses penyelidikan. Status Iptu SDH sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang kode etik.

Begitu pula ketika nantinya apabila terbukti bersalah melanggar kode etik ataupun tindak pidana, Iptu SDH dan tiga anggota Polres Nunukan Nunukan dapat diberhentikan tidak hormat atau sanksi sesuai putusan sidang.

“Saat ini pemberkasan perkara Iptu SDH dan tiga anggota lainnya kasih dalam proses, kita sama-sama tunggulah hasilnya,” ucapnya.

Kapolres Nunukan berjanji akan menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan perkara dugaan peredaran narkotika apabila telah ada perintah dari Mabes Polri dan Polda Kaltara, untuk dipublikasikan lewat press release.

Boni meminta masyarakat Nunukan tetap tenang dan berikan kepercayaan kepada Polri menyelesaikan penyidikan terhadap 4 oknum anggota Polres Nunukan dan tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat mengganggu keamanan wilayah.

“Kewenangan penuh penyidikan di Mabes Polri, jadi mereka yang bisa menentukan hasilnya. Saya dan masyarakat sama-sama menunggu hasil itu,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, mengumumkan 4 nama oknum personel Polres Nunukan, yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Para oknum personel Polres Nunukan tersebut ditangkap, Kamis 09 Juli 2025 di pulau Sebatik oleh unsur gabungan Bareskrim, Dirresnarkoba, Paminal dan Dipprovam Mabes Polri dan dibantu personel Polda Kaltara.

Adapun 4 personel terduga terlibat peredaran narkoba yaitu, SDH pangkat Iptu (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan), S pangkat Brigpol, MA pangkat Bripda dan JB pangkat Bripda. Para pelaku telah dibawa ke Mabes Polri.

Iptu SDH bersama Bripda MA dan Brigpol S ditangkap sekitar pukul 09:00 Wita saat berada di resort D’Putri berlokasi di Desa, Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, sedangkan Bripda JP lebih dulu diamankan di lokasi berbeda.

“SDH dan S merupakan personel Satresnarkoba Polres Nunukan, MA bertugas di Polsek Sebatik Timur, adapun JP bertugas di Satpolair Polres Nunukan,” ungkap Kapolres.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: