Kapolres Nunukan: Kasus Kekerasan Terhadap Motoris Speedboat Sudah Ditangani Propam

Dua warga Tarakan korban pemukulan oknum polisi (istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kasus tindak kekerasan oleh oknum Polisi dari Satuan Polair terhadap dua warga Tarakan, Hendra (30) dan Wawan Suhendra (39), motoris dan anak buah speedoboat Celebes saat ini sedang diselidiki  Kasi Propam Polres Nunukan, berkoordinasi dengan Dandenpomal dan Unit Kopaska untuk mendapatkan keterangan dari 4 orang saksi yang saat itu juga ikut melakukan pengejaran terhadap korban.

“Kita sudah koordinasi meminta Dandenpomal dan anggota Kopaska TNI AL membantu memberikan keterangan fakta kejadian disana,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi pada Niaga.Asia, Senin (15/03/2021).

Oknum Polisi  dari Satuan Polair Nunukan yang dilaporkan kedua korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara, berinisial Briptu OC.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya laporan warga terhadap oknum Polisi yang berdinas di Polres Nunukan. Laporan diterima Ditreskrimum Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara.

“Ini masih dari pihak pelapor. Kita belum menerima keterangan dari terlapor seperti apa,” ucapnya lewat sambungan telepon.

Dikatakan Budi, laporan pemukulan yang dilakukan apakah rangkaian melaksanakan tugas atau pelapor melakukan perlawanan saat pemeriksaan,  masih didalami. Namun jika terbukti apa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka  oknum Polisi bisa dikenakan kode etik.

“Pemeriksa perkara harus dari kedua sisi, kita belum dengar keterangan terlapor (oknum), pasti ada penjelasan dari pihak mereka,” tutupnya.

Membawa ikan dari Malaysia

                Menurut Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi kasus dugaan terjadinya pemukulan terhadap kedua awak speedboat bermula dari upaya pasukan Kopaska TNI AL Nunukan, menghentikan speedboat korban yang datang dari arah Malaysia.

Petugas TNI-AL Nunukan yang melihat speedboat korban ada muatannya, diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, tapi sebaiknya kabur. Kemudian datang Satuan Polair Nunukan mengejar speedboat korban, akhirnya dapat dan dihentikan.

Setelah speedboat korban, Hendra dan Wawan digeledah, ditemukan membawa barang berupa ikan  dari Malaysia,tujuan Tarakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak dilengkapi dokumen karantina dan izin berlayar dari instansi pemerintah.

“Muatan speedboat ini bisa dikatakan barang tidak sah, karena tidak dibekali dokumen perizinan,” sebutnya

“Tindak kekerasan diduga terjadi saat terlapor sedang melakukan pemeriksaan,” kata Karyadi. (002)

Tag: