Kapolres Nunukan Musnahkan Sabu-sabu 2,870 Kilogram

aa
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi bersama Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Rio Neswan, Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, Ketua PN Nunukan Nasruloh dan Perwakilan Kejaksaan Nunukan bersama-sama memusnahkan sabu-sabu 2,870 Kilogram. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-AKBP Jepri Yanuardi, Kepala Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2,870,14 kilogram hasil tangkapan 6 perkara di  bulan Juni-Juli tahun 2018.

Dalam kegiatan pemusnahan di Mapolres Nunukan, Kamis (19/7), Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi didampingi Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Rio Neswan,  Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, Ketua PN Nunukan Nasruloh dan Perwakilan Kejaksaan Nunukan.

Polres Nunukan Amankan Sabu 1 Kilogram dan 4 Orang Terduga Anggota Jaringan Narkotika

Penyelundup Sabu dari Malaysia Beralih ke Pelabuhan Liem Hie Djung

Lamuati: Sabu-sabu Pemicu Perceraian di Nunukan

Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan bulan Juni-Juli agat sedikit lambat karena ada keperluan pengembangan  penyidikan di luar daerah Nunukan. “Ada beberapa perkara kita kembangkan keluar daerah karena diduga pemilik barang atau pemesan barang berada disuatu tempat,” ucapnya.

Meski begitu, lanjut Jepri,  penyidik menjamin bahwa baranag bukti kejahatan utuh, tidak berkurang sedikitnya atau berganti dengan barang lainya yang bukan sabu. Semua keaslian barang bukti kita jaga dan lindungi sesuai aturan.

Pemusnahan sabu 2,870 kilogram  berasal dari 6 perkara kejahatan yang salah satunya tangkapan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung. Semua tangkapan hasil dari pengendapan di wilayah Kecamatan Nunukan dan Sebatik.  “Rata-rata tangkapan sabu di Kecamatan Nunukan dan Sebatik, ini membuktikan dua wilayah ini jalur transportasi transaksi dan transit perdagangan narkoba,” ucapnya.

Kapolres menyebutkan, tersangka kasus narkoba sengaja dihadirkan dalam pemusnahan dan ikut dalam memusnahkan barang bukti, mereka diharapkan bisa menyadari perbuatannya dan bahaya akan peredaran narkoba bagi masyarakat umum.

Tersangka kasus narkoba diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.  “Saya sengaja hadirkan mereka, ikutkan dalam pemusnahan barang bukti, kedepan kita berharap tersangka menyadari kesalahan mereka,” tuturnya.

Dipaparkan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air itu berasal dari tersangka, masing-masing Suardi alias Laddi ditangkap pada, Kamis (28/6) di jalan Mantikas Tidung RT.01 desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti sabu seberat 19,33 gram yang dikemas dalam 20 bungkus.

Berikutnya, Samsuddin alias Uddin tertangkap pada Sabtu 09 Juni 2018 di jembatan pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu seberat 839  gram.

Kemudian dari Hamzah alias Anca tertangkap di jalan Anasta Wijaya RT.02 RW.01 Kelurahan Mansapa Nunukan Selatan dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 13,51 gram yang disimpan dalam  dibawah televisi dan lemari.

Dari Aris Wicaksono bin Imam Mansur yang diamankan pada 3 Juni 2018 di pelabuhan Tunon Taka dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 1000 gram, pelaku menyembunyikannya dalam plastik tupperware.

Sedangkan dari Samsul bin Mappi yang ditangkap diatas KM. Lambelu ditemukan sabu-sabu   20 ball  seberat 1.000 gram dan Ahmad Kamel Syalehuddin diamankan di Sungai Lapio desa Setabu RT.08 Sebatik Barat pada 05 Juli 2018 dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 2,30 gram. (002)