Kapolres Nunukan: Oknum Napi Lapas Nunukan Kendalikan Peredaran Sabu 5,8 Kilogram

aa
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro bersama Kasat reskoba Nunukan AKP Hasan Setia Budi, serta Kasubag Humas Porles Nunukan Iptu M. Karyadi dalam kegiatan press Release Sabu tangkapan November hingga Desember. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan merilis hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu bulan Nopember-Desember 2018 sebanyak 5,8 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan lalulintas sabu-sabu itu dikendalikan oknum narapidana narkotika di Lapas Nunukan untuk diedarkan ke Sulawesi dan Kalimantan Utara

“Saya bertugas di Nunukan sejak November, dari kurun waktu itu terjadi penangkapan sabu 5,8 kilogram,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, Jum’at (14/12/2018). Menurut Kapolres, dari penyidikan perkara tersebut, Polres Nunukan menemukan adanya keterlibatan seorang narapidana Lapas Klas II Sei Jepun Nunukan bernama Roy. Roy diketahui sebagai pengendali peredaran sabu yang melibatkan beberapa orang lainnya.

Keterlibatan narapidana Lapas Nunukan diketahui setelah Polisi berhasil mengamankan seorang penumpang kapal KM Bukit Siguntang pada tanggal 29 Nopember 2018, pelaku yang berjumlah 3 orang itu menyimpan 4 bungkus sabu dalam kamar 3008 dek III kapal. “Nama pelaku Nohang, Fadli dan Syarif, mereka sebagai penumpang kapal yang hendak berangkat ke Pare Pare, Sulawesi Selatan,” bebernya.

Setelah menyita barang bukti sabu 4 bungkus dengan berat 200 gram, anggota Resnarkoba Polres Nunukan melakukan control delivery ke Tarakan, di sana Polisi kembali mengamankan Syukur yang berperan sebagai pengatur lalu lintas narkoba sabu di Tarakan.

Kemudian, diamankan juga Fadli alias Yoga berperan sebagai kurir dan Hendro menurut pengakuannya bertugas mengambil sabu di tengah laut perairan Tarakan. “Pengakuan tersangka mengarahkan bahwa Roy yang memerintahkan para pelaku mengambil ataupun membawa sabu dari Nunukan ke Tarakan ataupun ke Sulawesi,” sebutnya.

Teguh menegaskan, dalam perkara ini, Polisi masih memburu warga Sebatik bernama Irfan. Irfan terdeteksi bekerja di salah satu tambang di Nunukan dan diduga kuat antara Irfan dan Roy telah lama menjalin kerjasama mengedarkan sabu.

Sebelum mengamankan kelompok jaringan Roy, Polisi pada 27 Nopember 2018 mengakankan 5,680,57 gram sabu hasil operasi intelijen dan laporan masyarakat. Barang bukti diamankan di pangkalan Haji Putri jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur.

Tersangka bersama Rahim terbukti menyimpan 11 bungkus sabu-sabu yang rencananya akan diberikan kepada warga Polewali Mandar Sulawesi Barat bernama Maci Mina yang menurut penurut Rahim dibayar Rp 10 juta. “Rahim ini kurir dibayar Rp 10 juta, ada lagi 1 orang tersangka bernama Syamsir, pelaku berada di Malaysia,” terang Kapolres. (002)