Kapolres Nunukan: Sudah Saatnya Penyelundup Sabu Dihukum Mati

musnah
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi saat melakukan pemusnahan sabu di Mapolres Nunukan. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,480,86 gram atau 5,4 kilogram lebih, Selasa (6/3/2018)

“Barang bukti  yang dimusnahkan ini  dari 8 perkara,  hasil tangkapan dari  28 Januari hingga 17 Februari 2018. Saya sih merasa sudah saatnya penyelundup sabu itu dihukum mati,” kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi sebelum pelaksanaan pemusnahan di Mapolres  Nunukan.

Menurutnya, modus penyelundupan sabu dari Tawu, Malaysia ke Nunukan semakin beragam agar tidak terlacak oleh petugas, bahkan lolos melewati pemeriksaan X-ray Bandara Tarakan.

Tertangkapnya tersangka sabu dalam anus (dubur) membuktikan bahwa kurir sabu rela melakukan hal tidak wajar, modus-modus distribusi sabu seperti ini sangat sulit terlacak, karena keberadaaan barang dalam organ tubuh manusia. “Saya kaget ada jaringan kurir sabu anus, mereka ini komplotan besar yang bisa menyembunyikan barang bukti dalam tubuhnya,” ucap Kapolres.

Kemudian, kata Jepri, ada pula modus dengan  menyimpan sabu dalam sepatu dan sandal  juga mulai marak, begitu pula sabu dikemas dalam makanan roti produk Malaysia. Kedua modus ini sempat lolos dari pengawasan petugas Polisi dan TNI di perbatasan Nunukan.

Pengkapan Sabir dan Samsul Bahri dua tersangka sabu anus sebagai awal rentetan terbukanya jaringan komplotan ini, Polisi pada 11 Februari di jala Cik Die Tiro, Kecamatan Nunukan, berhasil pengamankan Firman Alias Johan. “Firman ini masih satu komplotan dengan Sabir dan Bahri, bedanya Firman menyimpan sabu dalam bungkus biskuit produk Malaysia,” ucapnya.

Dari perkara Firman, Polisi mengembangkan penyelidikan dan pada tanggal 14 Februari di jembatan Speed Sedewa Sebatik ditemukanlah sabu kaleng biskuit yang didalamnya berisi bungkusan sabu sebanyak 4,750 gram.

Selang 3 hari setelah itu, kata Jepri, Polres  kembali menangkap Dedi alias Parade. Tersangka memiliki sabu sebanyak 3 bungkus ukuan besar dengan berat 144,71 gram. Sabu miliknya dikemas dalam bungkusan biskuit dan dimasukan dalam kaleng. “Sabu Firman dan Dedi memakai bungkus biskuit dan disimpan dalam kaleng kue itu, sepintas barang itu seperti makaman biasa,” bebernya.

Atas kejahatan berat ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Saya maunya sih tersangka sabu biskuit dihukum mati, tapi persoalannya sekarang mereka ini cuma kurir yang diupah seseorang,” kata Kapolres. (002)