Kapolresta Ary Fadli: Jangan Tolak Laporan Warga

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan soal antrean bahan bakar yang sudah meresahkan kepada wartawan di Polresta Samarinda, Jumat 15 Juli 2022. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli melakukan kunjungan kerja dalam rangka memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Palaran dan Polsek Samarinda Seberang, Kamis. Dia meminta jajarannya tidak menolak laporan masyarakat.

Dalam arahannya, Ary tidak bosan menghimbau agar personelnya Selalu Tertib, Ramah, Sinergi, Nyaman, Unggul dan Modern (TERSENYUM) yang merupakan implementasi dari program Presisi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ary mengingatkan seluruh personel Polri tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan institusi Polri, karena Polri saat ini sedang menjadi sorotan dan viral di media sosial.

“Jangan menolak laporan masyarakat. Berikan pelayanan terbaik, apapun yang masyarakat laporkan, kita harus berempati kepada masyarakat dan layani masyarakat dengan baik,” kata Ary seperti dikutip dari laman Humas Polresta Samarinda, Jumat.

Ary menjelaskan sebagai pelayan masyarakat, petugas harus siap menyelesaikan masalah masyarakat yang melapor.

“Maka dari itu bila rekan-rekan ada masalah di rumah jangan dibawa ke kantor, biar pelayanan kita kepada masyarakat tidak terganggu dengan masalah pribadi dari anggota,” Ary mengingatkan.

Di akhir arahannya Ary mengajak agar seluruh personel Polri melakukan Komunikasi, Berkoordinasi dan Kolaborasi antar sesama anggota dan saling menjaga serta mengingatkan antar rekan terkait penanganan permasalahan, pelayanan masyarakat dan perilaku pribadi anggota Polri.

“Pesan dari saya laksanakan tugas sebaik mungkin dan berprestasilah yang bagus. Tapi lebih bagus anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,”demikian Ary Fadli.

Usai memberikan arahan, Ary Fadli melakukan pengecekan terhadap seluruh personil Polsek Palaran dan Polsek Samarinda Seberang, dan dilanjutkan pengecekan markas Polsek Jajaran, ruang tahanan Polsek, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lain-lainnya.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: