Kapolri Larang Anggota – PNS di Lingkungan Polri Mudik Lebaran

Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota korps Bhayangkara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Polri berpergian ke luar daerah atau mudik pada lebaran tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomoer : ST/1083/IV/KEP./2020 tentang Ketentuan Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Mudik Lebaran bagi Personil Polri dan Pegawai negeri pada Polri Beserta Keluarga dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Wilayah NKRI.

“Ya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).

Selain dilarang mudik bagi anggota dan PNS di lingkungan Polri, Kapolri juga mendorong agar anggota dan PNS untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam hal sosial dan pshycal distancing serta menjaga hidup bersih dan sehat.

Adapun 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu; Tidak bepergian keluar daerah dan / atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya; Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social / physical distancing;  Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; Menerapkan perilaku hidup bersih.

Konferensi Pers Melalui Video Streaming

Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga memerintahkan kepada seluruh jajaran di lingkup Polri bila menggelar konferensi pers dengan para jurnalis menggunakan video streaming. Tujuan untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/1050/lll/HUM.3.4.5/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kebijakan itu mengacu pada Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan penularan Covid-19.

“Tidak mengundang wartawan dalam giat conference dan doorstop guna mencegah penularan virus corona Covid-19,” tulis isi telegram tersebut.

Untuk mengakomodir para jurnalis, satuan kerja (Satker) yang menggelar konferensi pers bisa menggunakan via live streaming di media sosial seperti instagram, facebook atau youtube.

“Giat conference dan doorstop digantikan dengan live streaming melalui medsos seperti instagram, twitter dan facebook. Atau mengeluarkan siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui aplikasi wa atau lainnya,” tulis pernyataan Kapolri dalam telegram tersebut. (*/001)

Tag: