Kapolri: Pro Kontra Penegakan Hukum di Tengah Pandemi Corona Hal Biasa

Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan kebijakan yang dikeluarkan lewat surat telegram terkait penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang sudah dimatangkan. Kapolri menyatakan pro kontra kebijakan itu adalah hal yang biasa.

“Pro kontra itu hal yang biasa,” ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Kapolri Idham menuturkan salah satu yang menjadi pro kontra adalah penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan terhadap penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Jenderal bintang 4 ini mempersilahkan kepada para tersangka untuk menempuh jalur praperadilan bila keberatan.

“Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” tuturnya.

Semenetara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menerangkan perintah Kapolri ysng tertuang dalam telegram adalah bentuk pedoman bagi jajaran di lapangan khususnya anggota reserse. Meski begitu, Polri tak memungkiri akan mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan,” sambung dia. (*/001)

Tag: