Kapolri Tegaskan Kembali Anggotanya Tetap Dilarang Mudik

Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19.

Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Dalam surat TR ( telegram ) yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.

“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).

Kembali ke surat telegram itu, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan.

Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan. Antara lain, surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukan surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Lalu, menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.

Apabila nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.

“Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir, ” tutup Argo.

Besok gelar baksos serentak

Pada bagian lain dikatakan, besok, Jumat (15/5/2020) Polri menggelar Bakti Sosial (Baksos) serentak se-Indonesia untuk membantu para warga yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kegiatan itu bertajuk “Gerakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid-19”, sebagaiman tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/1412/V/KEP./2020 per tanggal 6 Mei 2020 dan ditanda tangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri.

“(Ya betul telegram itu) acara baksos rencananya pak Wakapolri yang buka,” kata  Argo Yuwono.

Dalam surat telegram yang diterima awak media, bakti sosial itu berupa pemberian sembako. Sasarannya adalah, anak yatim piatu, fakir miskin, dan pekerja tidak tetap serta keluarga Polri yang terdampak langsung Covid-19.

Kegiatan pembagian sembako tersebut tetap diimbau melakukan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah terkait dengan penanggulangan Covid-19. Misalnya, seperti Sosial Distancing dan Physical Distancing.

Selain itu, pemberian sembako itu juga diharapkan dilakukan secara Door to Door atau langsung ke rumah warga yang paling terdampak dari pegebluk corona tersebut. (*/001)

Tag: