Kapolri Terbitkan 11 Larangan Terkait Publikasi bagi Media

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan 11 larangan terkait publikasi bagi media dan bagi wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan, Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/3/2021).

Di dalam telegram itu, terdapat 11 poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri.

Pertama; media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Kedua;  tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga; tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

Keempat; tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun  bersumber dari pejabat Kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengasilan.

Kelima; tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Keenam; menyamarkan gambar  wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya,  serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh; menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang pelaku maupun korban yaitu anak di bawah umur.

Kedelapan; tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Kesembilan;  tiidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh; dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oeh personel Polri yang berkompeten.

Kesebelas; tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Sumber: Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: