Kapolri Ungkap Progres Kasus yang Libatkan Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus yang mendapat perhatian khusus publik. Salah satunya menyangkut kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para simpatisannya.

Awalnya Kapolri Jenderal Sigit mengatakan telah menghentikan kasus penembakan anggota FPI. Hal ini disebabkan pihak yang terlibat telah meninggal dunia.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal” kata Jenderal Sigit dalam rapat Komisi III, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.

“Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ujarnya.

Kemudian Jenderal Sigit menjelaskan soal unlawful killing terhadap simpatisan HRS. Jenderal Sigit mengatakan Polri akan melengkapi berkas dan akan dikirim ke kejaksaan pada pekan ini.

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” imbuhnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: